Istana: Terpenting dalam RUU BPIP, Pasal Kontroversial di RUU HIP Tidak Ada Lagi
konsep RUU BPIP perlu diusulkan ke DPR karena lembaga tersebut memiliki fungsi sangat strategis dalam penyemaian Pancasila.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menegaskan, konsep Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diusulkan pemerintah ke DPR berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Menurut Doni, RUU BPIP hanya mengatur tugas pokok dan fungsi serta struktur di BPIP.
"Beda. kalau BPIP mengatur tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi BPIP. Yang penting dalam RUU BPIP ini pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak ada lagi. Selain itu TAP MPRS Nomor 25/66 itu dijadikan landasan pertimbangan," kata Donny Gahral Adian saat dihubungi wartawan, Kamis (16/7/2020).
Baca: PA 212: Tuntutan Kita Sama, Ingin Dapat Kepastian RUU HIP Dicabut
Donny menambahkan, konsep RUU BPIP perlu diusulkan ke DPR karena lembaga tersebut memiliki fungsi sangat strategis dalam penyemaian Pancasila.
Pasalnya, saat ini payung hukum BPIP hanya diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018.
"BPIP kan lembaga strategis karena bekerja untuk mensosialisasikan, mendiseminasikan, mengedukasi Pancasila sehingga bisa menjadi pedoman kita dalam berbangsa dan bernegara di semua sektor, sehingga kita tidak lagi nanti ada ideologi, pikiran, prinsip-prinsip lain yang menggantikan Pancasila," papar Donny.
"Karena strategis, maka tentu saja, apa, perlu dibuat payung undang-undang supaya lebih permanen dan tidak semata-mata di bawah Perpres," jelasnya.