Kabareskrim Tak akan Pandang Bulu Terkait Djoko Tjandra: Siapapun yang Terlibat akan Diproses
"Kami akan tindaklanjuti dengan memproses mulai dari penerbitan surat jalan," katanya
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memeriksa seluruh anggota yang terlibat membantu pelarian buronan korupsi korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Indonesia.
Diketahui sebelumnya, polisi telah mencopot Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dikarenakan menerbitkan surat jalan terhadap Djoko Tjandra.
Baca: ICW Minta Semua Pihak yang Terlibat dalam Aktivitas Keluar Masuk Djoko Tjandra Diproses Hukum
Diduga, ada sejumlah jenderal polisi lagi yang membantu Djoko Tjandra.
Listyo mengatakan pihaknya juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memeriksa anggota yang terlibat penghapusan red notice dan pembuatan keterangan bebas Covid-19 terhadap Djoko Tjandra.
"Kami akan tindaklanjuti dengan memproses mulai dari penerbitan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice dan juga bagaimana bisa masuk surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC yang tertulis disana," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Listyo memastikan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara transparan.
Sebaliknya, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca: Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa Propam Polri Soal Dugaan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
"Semuanya akan kita proses secara transparan. Jadi tidak ada lagi pandang bulu siapapun yang terlibat di dalamnya semuanya akan kita proses," katanya.
"Termasuk juga, bagaimana dia masuk kemudian dia melakukan apa saja. Siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Indonesia. Semuanya akan kita telusuri," pungkasnya.