KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta
KPK mengeksekusi bekas Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ke Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Kamis (16/7/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bekas Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ke Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Kamis (16/7/2020).
Syaiful merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait urusan proyek dan jabatan di Pemerintahan Kota Medan tahun 2019.
Ia dieksekusi lantaran kasus yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin S," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca: BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Divonis Penjara 6 Tahun
"Dia dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, Dzulmi Eldin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Dzulmi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan dan hukuman tambahan kepadanya berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah dia selesai menjalani pidana pokok.
Baca: Disarankan Sidang Secara Online, Pengadilan Dzulmi Eldin, Terdakwa di Lapas, Saksi di Rumah
KPK menetapkan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari eks Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.
Dzulmi diduga menerima suap sebesar Rp380 juta sejak Februari hingga September 2019.
Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, saat Dzulmi melantik Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Baca: Dzulmi Eldin Kutip Uang ke Para Kadisnya Lewat Samsul Fitri, Paling Kecil Rp 5 Juta
Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp20 juta setiap bulan.
Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019.
Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp50 juta ke Dzulmi.
Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.
Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Kunjungan Dzulmi ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.