Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpres Baru tentang Kartu Prakerja Dinilai Sudah Masukkan Rekomendasi KPK

Perpres tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Program Kartu Prakerja dinilai telah memuat sejumlah rekomendasi yang disampaikan KPK sebelumnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perpres Baru tentang Kartu Prakerja Dinilai Sudah Masukkan Rekomendasi KPK
prakerja.go.id
Kartu Prakerja(prakerja.go.id) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menilai Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Program Kartu Prakerja telah memuat sejumlah rekomendasi yang disampaikan KPK sebelumnya.

"Secara umum, Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).

Adapun perubahan-perubahan yang dimuat dalam perpres baru meliputi target penerima prakerja, jenis pelatihan, jenis lembaga pelatihan, bentuk insentif, mekanisme pendaftaran, proses seleksi hingga pelaksanaan program prakerja saat masa Covid-19.

Baca: Direktur Operasi Kartu Prakerja: Pendaftar Berasal dari 514 Kabupaten/Kota

Di samping itu, perubahan yang dimuat meliputi susunan organisasi komite, ketentuan manajemen pelaksana, pemilihan platform digital, dan lembaga pelatihan yang tidak perlu menggunakan cara pengaturan barang/jasa pemerintah, serta gugatan ganti rugi yang dapat diajukan Manajer Pelaksana kepada penerima Kartu Prakerja.

"Namun demikian, saat ini sedang dilakukan pembahasan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian baru. KPK terlibat memberikan masukan terhadap draf Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuan dalam Permenko," ujar Ipi.

Baca: KPK Harap Program Kartu Prakerja Diperbaiki Sesuai Rekomendasi

KPK sebelumnya menemukan sejumlah persoalan terkait empat aspek tata laksana program yang perlu diperbaiki, yaitu proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan dan pelaksanaan program.

Berita Rekomendasi

"Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini kemudian diubah menjadi semi bantuan sosial, sehingga dari sisi regulasi perlu disesuaikan," kata Ipi.

KPK pun telah memberikan tujuh rekomendasi kepada Kemenko Perekonomian untuk memperbaiki program kerja ini beberapa waktu lalu.

Pertama, penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif. Dalam hal ini, peserta yang disasar tidak perlu mendaftar, melainkan dihubungi manajemen pelaksana untuk ditawarkan mengikuti program.

Baca: KPK Minta Program Kartu Prakerja Diperbaiki Sesuai Rekomendasi

Selanjutnya, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu menggunakan fitur lain yang justru berpotensi memboroskan anggaran.

Ketiga, Komite perlu meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung tentang kerja sama dengan delapan platform digital apakah termasuk dalam cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berikutnya, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dalam hal ini, 250 pelatihan yang terindikasi memiliki konflik kepentingan harus dihentikan penyediaannya.

Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.

Setelah itu, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan lembaga pelatihan.

Terakhir, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif. Misalnya, pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.

Selain ketujuh rekomendasi, KPK juga meminta agar pembukaan peserta gelombang keempat dihentikan sementara waktu sampai ada evaluasi.

"Serta ada pengembalian implementasi program ke kementerian yang relevan yaitu Kementerian Tenaga Kerja mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana," ujar Ipi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas