Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Kasus Novel Digelar Online Hari Ini, 2 Terdakwa Diminta Dibebaskan

Sidang kasus Novel Baswedan akan digelar dengan cara teleconference dan bisa disaksikan secara daring (online).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sidang Vonis Kasus Novel Digelar Online Hari Ini, 2 Terdakwa Diminta Dibebaskan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan (kanan) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bakal digelar Kamis (16/7/2020) ini.

Sidang akan digelar dengan cara teleconference dan bisa disaksikan secara daring (online). “Bisa disaksikan melalui kanal Youtube (Official PN Jakarta Utara),” kata Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, Rabu (15/7).

Nantinya, majelis hakim akan membacakan putusan dari ruang sidang PN Jakarta Utara.

Selain majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa juga dijadwalkan hadir di ruang sidang.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak dihadirkan ke ruang sidang. Mereka akan mendengarkan putusan dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Meski digelar dengan cara teleconference, pihak PN Jakarta Utara tetap menyiapkan pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Penyidik KPK, Novel Baswedan (tengah) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak (kiri) dan Wakil Ketua, Babul Khoir memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan (tengah) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak (kiri) dan Wakil Ketua, Babul Khoir memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Menurut Djuyamto, pihaknya sudah bekerjasama dengan aparat kepolisian melakukan pengamanan di sidang tersebut. "(Pengamanan dilakukan,-red) sesuai standar pperasional prosedur," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sementara menanggapi masifnya opini publik terkait proses persidangan, Djuyamto yang juga bertugas sebagai hakim pekara penyiraman air keras enggan berkomentar.

Menurutnya, sebagai hakim dilarang untuk mengomentari perkara yang tengah diproses. “No comment,” cetus Djuyamto.

Di sisi lain Novel sendiri mengaku tak banyak berharap sebab prosesnya jauh dari fakta kejadian yang sebenarnya.

"Sulit bicara harapan saat arah persidangan yang begitu jauh dari fakta kejadian," kata Novel kepada wartawan, Rabu (15/7/020). "Belum lagi banyak kejanggalan dan saksi-saksi penting justru sengaja tidak diperiksa," sambungnya.

Novel mengatakan, pada dasarnya pengadilan dalam menjatuhkan vonis harus dibarengi dengan fakta dan objektivitas berbasis alat bukti. Namun menurut dia, alat bukti tersebut pun tak diungkap di pengadilan.

"Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," ujarnya.

Novel mengatakan, sejatinya persidangan dilakukan untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk menjustifikasi agar hanya membuktikan bahwa adanya pelaku penyerangan. Dia meragukan bahwa kedua terdakwa adalah betul pelaku penyerangan.

 "Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan atau masalah dalam proses hukum ini," pungkas dia.

Baca: WP KPK Harap Jokowi Bentuk TGPF Setelah Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Rampung

Dalam kasus ini, tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan memang menuai polemik. Sebab, tuntutan satu tahun yang diberikan kepada dua penyerang Novel dinilai sangat rendah dibanding dampak yang dialami Novel.

Dalam persidangan, jaksa menuntut dua polisi yang menjadi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel dengan penjara selama 1 tahun.

Baca: Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Novel Baswedan Digelar Secara Teleconference

Tuntutan terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dinilai rendah karena pasal yang diterapkan jaksa yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP yang ancaman maksimalnya 7 tahun penjara.

Jaksa juga menjadi sorotan lantaran tidak menerapkan pasal dalam dakwaan primer yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca: Hakim Vonis Mati Pembunuh Jaksa KPK Malaysia, Novel Baswedan Singgung Keberpihakan Pemerintah RI

Jaksa beralasan pasal itu tak terbukti sebab Rahmat Kadir tak bermaksud menyiram mata Novel. Menurut jaksa, terdakwa bermaksud menyiram badan tapi cipratannya terkena mata.

Sementara pengacara kedua terdakwa dalam kesempatan duplik sepakat dengan tuntutan 1 tahun penjara terhadap kliennya.

Sebab, mereka menilai kliennya pantas diapresiasi dengan tuntutan rendah lantaran sudah kooperatif dan mengakui perbuatannya.(tribun network/ham/gle/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas