Terbikan 'Surat Sakti’ untuk Buronan Kakap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditahan di Sel Propam
Djoko Tjandra merupakan buron kelas kakap sejak dia kabur karena tersangkut kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali tahun1997.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
b- Divisi Propam Mabes Polri memutuskan Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersalah dalam kasus ‘surat sakti’ untuk buronan Djoko Tjandra. Selain dicopot dari jabatan Karo Koordinasi dan Pengawasan PPNS, alumni Akpol tahun 1991
itu juga ditahan selama 14 hari.
“Mulai hari ini juga, ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam BJ PU ditempatkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Argo menjelaskan, pembuatan surat jalan seharusnya dilakukan oleh Kabareskrim atau Wakabreskrim. Menurut Argo, pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra itu inisitiaf pribadi dari Prasetijo.
"Surat jalan kan itu untuk penugasan suatu direktur maupun karo di bareskrim polri. Itu seharusnya dilakukan oleh kabareskrim atau wakabareskrim. Itu berkaitan dengan kegiatan untuk keluar kota," ujar dia.
Argo menuturkan, penyelidikan terhadap penerbitan surat tersebut masih terus berjalan. Divisi Propam Polri tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan anggota Polri lainnya dalam kasus tersebut.
“Dari penyidik Propam tidak berhenti di sini, dari Propam akan mendalami kira-kira apakah keterlibatan pihak lain."
"Kalau memang ada, sesuai dengan komitmen bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya. Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah, BJ PU kita minta keterangan selengkap-lengkapnya,” tambah Argo.
Selain ditahan, Prasetjo Utomo juga dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Prasetijo dicopot dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri imbas pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo dalam rangka pemeriksaan internal.
Keberadaan surat jalan bagi Djoko Tjandra yang janggal itu sebelumnya dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang kemudian menyerahkan bukti salinannya ke Komisi III DPR.
Djoko Tjandra merupakan buron kelas kakap sejak dia kabur karena tersangkut kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali tahun1997.
Dia menjadi buron sejak 2009, dan diduga menetap di Papua Nugini.
Di tengah buronnya tersebut, publik lalu gegar karena Djoko Tjandra telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.
Baca: Berikan Surat Jalan untuk Tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Kini Ditahan di Propam Polri
Bukan hanya itu, sebelum datang ke PN Jaksel, dia diketahui pada pagi harinya datang ke Kelurahan Grogol Selatan untuk merekam data kependudukan, foto, serta mendapatkan langsung KTP yang digunakan untuk mengajukan PK.
Baik di Kelurahan Grogol Selatan maupun di PN Jaksel tak ada kamera pengawas (CCTV) yang merekam kehadirannya dengan dalih persoalan teknis di masing-masing tempat.
Baca: Heboh Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan dari Brigjen Prasetyo Utomo, Padahal Seharusnya untuk Internal
Pada waktu yang tak jauh, Djoko Tjandra juga diketahui telah melakukan perekaman data dan foto untuk mendapatkan paspor baru di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Pemberitahuan sebagai daftar pencarian orang (DPO) internasional lewat red notice Djoko Tjandra di Interpol pun ternyata telah dihapus sejak 2014.
Red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Red Notice diterbitkan Interpol atas permintaan Polri, untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.
Atas penghapusan red notice Djoko Tjandra itu, Argo mengatakan Polri sedang memeriksa sejumlah personelnya yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri terkait hal tersebut.(tribun network/igm/dod)