Tolak RUU HIP, Pimpinan DPR: Pemerintah Ganti dengan RUU BPIP
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah tidak akan membahas RUU HIP yang isinya mengatur mengenai ideologi Pancasila.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah telah menyatakan sikapnya atas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Sikap resmi pemerintah itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada pimpinan DPR, pada Kamis (16/7/2020).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemerintah tidak akan membahas RUU HIP yang isinya mengatur mengenai ideologi Pancasila.
"Pemerintah tidak akan membahasa RUU HIP yang membahas ideologi pancasila," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra ini ketika dihubungi Trubunnews.com, Kamis (16/7/2020).
Sebagai gantinya, kata Dasco, pemerintah memberikan gantinya yakni RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca: Klaim Berbeda dengan RUU HIP, Pemerintah Serahkan Supres RUU BPIP
Dasco menjelaskan, RUU yang terdiri 17 pasal itu mengatur mengenai lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan pancasila BPIP.
"RUU BPIP dimana 16 pasalnya mengatur lembaga BPIP dan bagaimana kelembagaan mensosialisasikan penguatan pancasila, yang sudah final," jelasnya.
"Dalam RUU itu, sudah masuk TAP MPRS Nomor 25 tentang pelarangan ajaran PKI," jelas Dasco.
Meskipun RUU HIP diganti oleh RUU BPIP, dia menjelaskan, DPR masih belum.akan membahasnya, karena masih menunggu masukan dari masyarakat.
"Walaupun RUU HIP diganti RUU BPIP, tetap belum akan membahasnya, jika belum mendapat masukan yang cukup dari masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai adanya aksi demonstrasi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Omnibus Law Cipta Kerja.
Dasco menepis isu bahwa di Rapat Paripurna DPR siang ini akan mengesahkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Omnibus Law Cipta Kerja.
Ia menegaskan Rapat Paripurna siang nanti tidak ada pengesahan kedua RUU tersebut.
"Kami sudah sampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat, dan alim ulama yang meminta info kepada kami bahwa tidak benar hari ini dikabarkan Rapat Paripurna ada dua pengesahan RUU, yaitu RUU HIP dan RUU Omnibus Law," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
"Kemarin dalam agenda rapat Bamus yang kemudian mengagendakan acara Rapat Paripurna hari ini yang Raat Paripurna diadakan untuk penutupan masa sidang, saya pastikan tidak ada pengesahan RUU HIP menjadi Undang-Undang dan atau RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang Omnibus Law. Itu tidak ada," imbuhnya.
Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta masyarakat mengecek informasi yang didapatkannya itu agar tidak gagal paham.
"Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat, tokoh masyarakat dan alim ulama untuk kemudian mengecek lebih dulu isu-isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang mungkin membuat situasi tidak kondusif," pungkasnya.
Diketahui, DPR RI siang ini akan menggelar Rapat Paripurna, antara lain membahas laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan atas calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Periode 2020-2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian, laporan Komisi VI DPR RI atas Penetapan terhadap Calon Pemberian Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020-2023, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya laporan Badan Legislasi (Baleg) terhadap evaluasi Prolegnas RUU prioritas tahun 2020, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Terakhir, pidato Ketua DPR RI Puan Maharani penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2019-2020.