Brigjen Prasetijo Masuk Rumah Sakit Setelah Dicopot dari Jabatannya
Dia mengatakan Prasetijo tidak diberikan izin oleh pihak kedokteran untuk mengikuti upacara pelepasan jabatannya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo mengalami sakit.
Tensi darah pejabat di Polri yang menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra ini tinggi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menyebut saat ini mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab alasan ketidakhadiran Brigjen Prasetijo dalam upacara penyerahan jabatannya sebagai mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Saya ulangi Pak Prasetijo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati karena tensi darahnya tinggi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Baca: Daftar Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo, Melonjak dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 Miliar
Dia mengatakan Prasetijo tidak diberikan izin oleh pihak kedokteran untuk mengikuti upacara pelepasan jabatannya.
Lantaran kondisinya yang tidak boleh banyak berdiri.
"Dari dokter tidak mengizinkan untuk berdiri maupun untuk ikut serah terima atau upacara. Jadi karena dokter lebih paham dan lebih tau bagaimana kondisi seseorang. Sementara ini dirawat di RS Kramat Jati," jelasnya.
Lebih lanjut, Argo menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Brigjen Prasetijo belum selesai.
Nantinya pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi jenderal bintang satu tersebut membaik.
"Jadi sampai saat ini belum tuntas, belum selesai pemeriksaannya pak Prasetijo ini, ditunggu saja. Ini tetap berlanjut," ujarnya.
Hingga saat ini, kepolisian juga belum menunjuk pengganti Prasetijo sebagai Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.
Jabatan tersebut secara tak langsung masih dipegang oleh Kabareskrim terlebih dahulu.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemeriksaan Brigjen Prasetijo di rumah sakit tak terkait COVID-19.
"Baru saja kita melaksanakan upacara penyerahan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo yang seharusnya hadir pada upacara ini. Namun karena yang bersangkutan sakit maka untuk penyerahan jabatan ini dilaksanakan dan diwakili Karo Renim.
Dan tadi secara resmi saya sudah menerima penyerahan jabatan tersebut," ujar Listyo.
Listyo Sigit Prabowo memastikan, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo akan dijerat dengan hukum pidana.
Prasetijo merupakan pejabat di Polri yang menerbitkan surat jalan untuk buron terpidana kasus pengalihan utang cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo.
Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut, Listyo membentuk tim khusus.
Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.
"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain," sambung Listyo.
Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan Prasetijo oleh Divisi Propam Polri. (tribun network/igm/kps/wly).