Djoko Tjandra Dikabarkan Berada di Lantai 106 Apartemen Exchange Malaysia, Ini Kata Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyampaikan pihaknya enggan menanggapi kabar tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Menurut Neta, surat dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Dalam pandangannya, Neta menilai ada dugaan suap menyuap untuk melindungi Djoko Tjandra. IPW pun mendesak Nugroho dicopot dari jabatannya.
“Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia,” ucap Neta.
Brigjen Prasetijo sakit
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menyebut saat ini mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sedang sakit.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo kini dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab alasan ketidakhadiran Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara serahan jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Baca: Kabareskrim Polri Pimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Brigjen Prasetijo Utomo
"Saya ulangi Pak Prasetijo sementara ini masih dalam perawatan di RS Kramat Jati karena tensi darahnya tinggi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Dia mengatakan Prasetijo tidak diberikan izin pihak kedokteran untuk mengikuti upacara pelepasan jabatannya.
Lantaran kondisinya yang tidak boleh banyak berdiri.
Baca: Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo Melonjak dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 Miliar, Ini Daftarnya
"Dari dokter tidak mengizinkan untuk berdiri maupun untuk ikut serah terima atau upacara. Jadi karena dokter lebih paham dan lebih tahu bagaimana kondisi seseorang. Sementara ini dirawat di RS Kramat Jati," jelasnya.
Lebih lanjut, Argo menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo belum selesai.
Baca: Brigjen Prasetijo Utomo Dicopot dan Ditahan Setelah Surat Jalan Djoko Tjandra Terbit, Ini Sosoknya
Nantinya pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi jenderal bintang satu tersebut membaik.
"Jadi sampai saat ini belum tuntas, belum selesai pemeriksaannya pak Prasetijo ini, ditunggu saja. Ini tetap berlanjut," katanya.
Hingga saat ini, kepolisian belum menunjuk pengganti Prasetijo sebagai Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.
Jabatan tersebut secara tak langsung masih dipegang Kabareskrim terlebih dahulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.