Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Hakim Hanya Vonis Pelaku Penganiayaan Novel Baswedan 2 dan 1,5 Tahun

Dua oknum anggota Polri itu dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sesuai dengan dakwaan subsider JPU.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Alasan Hakim Hanya Vonis Pelaku Penganiayaan Novel Baswedan 2 dan 1,5 Tahun
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Dua oknum anggota Polri itu dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Ketua majelis hakim, Djuyamto, mengatakan alasan menerapkan Pasal 353 ayat (2) KUHP, karena terbukti di persidangan Rahmat Kadir tidak mempunyai niat untuk membuat Novel menderita luka berat.

Baca: Ini Respons Novel Baswedan atas Vonis Dua Penyerangnya: Sejak Awal Ini Sidang Sandiwara

Sehingga, kata dia, dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur pidana.

"Unsur penganiayaan dakwaan primer tidak terpenuhi," kata Djuyamto, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Dia menjelaskan, Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel menderita luka berat, karena anggota Brimob Polri itu mencampuri air dengan air aki. Campuran air itu yang dipergunakan menyiram Novel Baswedan.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak menghendak timbulnya luka berat pada diri Novel Baswedan. Sebab, jika memang sejak awal niat menimbulkan luka berat tentu tidak perlu menambahkan air dengan air aki," kata Djuyamto.

Baca: BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

Djuyamto menilai Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat.

"Jelas perbuatan penganiayaan adalah memang mengakibatkan luka berat. Namun, luka berat pada faktanya adalah bukan niat atau kehendak. Tidak menjadi sikap batin sejak awal," ujarnya.

Selain itu, kata dia, upaya Rahmat Kadir meminta bantuan Ronny Bugis untuk mengantarkan ke kediaman Novel Baswedan pada wakti hari kejadian penyerangan, sudah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan.

"Terbukti perbuatan memenuhi unsur penyertaan," tambahnya.


Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020). Sidang pembacaan putusan digelar sekitar 8 jam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas