Kabareskrim: Polisi yang Bantu Djoko Tjandra Bakal Dijerat Pidana
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Kendati demikian, Argo belum membeberkan penjelasan lebih lanjut mengenai hilangnya nama Djoko Tjandra dari red notice Interpol.
“Ini kan baru ranah Propam. Jadi kita akan mengetahui bagaimana tentang kode etik disiplin, berkaitan itu. Nanti setelah penyidik, tim tadi, nanti kita akan paham seperti apa,” kata dia.
Atas carut-marut soal Djoko Tjandra ini, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mengusut tuntas.
“Mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice,” kata Listyo di lokasi yang sama.
Baca: Kabareskrim Polri Pimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Brigjen Prasetijo Utomo
“Juga bagaimana kemudian bisa muncul surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC, yang tertulis di situ juga dalam posisi sebagai konsultan. Semuanya akan kita proses secara transparan,” ucap dia.
Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang ada, Listyo membentuk tim khusus.
Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri.
Dugaan keterlibatan Nugroho terkait penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Menurut penelusuran IPW, Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.
Dari foto yang diberikan Neta, surat itu ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan ditandatangani oleh Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.
Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.
“Tragisnya, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra,” kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Menurut Neta, surat dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.