Komisi III DPR Sesalkan Vonis Ringan terhadap Penyerang Novel Baswedan
vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan penjara 2 tahun dan 1,5 tahun adalah sangat ringan dan melukai rasa keadilan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyesalkan atas ringannya vonis yang dijatuhkan kepada penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Menurutnya, vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan penjara 2 tahun dan 1,5 tahun adalah sangat ringan dan melukai rasa keadilan.
"Saya menilai vonisnya masih terlalu ringan. Dan ini betul-betul melukai rasa keadilan, menjadi tontonan publik yang membodohkan," kata Pangeran kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Politikus PAN itu merasa heran dengan sikap pelaku yang menyatakan bahwa apa yang dilakukannya terhadap Novel Baswedan bukan kesengajaan.
Baca: Rekam Jejak Tiga Hakim yang Memvonis Dua Pelaku Penganiaya Novel dengan Pidana 2 Tahun dan 1,5 Tahun
Menurutnya, tindakan pelaku adalah merupakan perbuatan yang telah direncanakan dan merupakan tindakan penganianyaan berat terhadap pejabat negara.
"Subuh-subuh bawa air keras dengan sengaja, berarti menyiramnya juga dengan niat. Masa menyiramnya tidak sengaja," kata Pangeran.
Lebih lanjut, Pangeran merasa sangat prihatin dengan nasib yang dialami oleh Novel Baswedan.
Akibat tindakan yang tidak beradab ini Novel Baswedan mengalami cacat seumur hidup.
"Korban Novel Baswedan tidak bekerja hampir dua tahun, cedera matamya seumur hidup. Unsur pasal yang dikenakan seharusnya perbuatan penganiayaan berat terhadap pejabat negara," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020). Sidang pembacaan putusan digelar sekitar 8 jam.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.
Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman itu lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.