Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Kasus Novel Kesampingkan 'Amicus Curiae' Kontras

Ketua majelis hakim, Djuyamto, mengatakan sistem hukum peradilan di Indonesia tidak mengenal amicus curiae.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Majelis Hakim Kasus Novel Kesampingkan 'Amicus Curiae' Kontras
Tribunnews/Irwan Rismawan
Hakim Ketua, Djuyamto (tengah) memimpin sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di PN Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengesampingkan pengajuan amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Ketua majelis hakim, Djuyamto, mengatakan sistem hukum peradilan di Indonesia tidak mengenal amicus curiae.




"Menimbang terhadap pengajuan amicus curiae yang disampaikan Kontras 18 Juni 2020. Menimbang sistem peradilan pidana di Indonesia di KUHAP tidak mengenal apa yang dinamakan amicus curiae," kata Djuyamto, pada saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Baca: Ini Alasan Hakim Hanya Vonis Pelaku Penganiayaan Novel Baswedan 2 dan 1,5 Tahun

Meskipun tidak dikenal di sistem hukum peradilan di Indonesia, namun, kata dia, terdapat upaya dari sejumlah pihak mengajukan amicus curiae. Salah satu diantaranya, yaitu dalam perkara penondaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Anggota tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, Teguh Samudera membacakan amicus curiae atau yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Baca: Ini Respons Novel Baswedan atas Vonis Dua Penyerangnya: Sejak Awal Ini Sidang Sandiwara

"Di dalam praktek peradilan telah terdapat fakta, di mana amicus curiae yang diajukan pihak terkait tidak langsung dalam perkara yang dalam praktek pernah ada dalam beberapa kasus," kata Djuyamto.

BERITA TERKAIT

Dia memahami atas upaya KontraS itu. Namun, kata dia, hukum acara pidana menjelaskan fungsi hakim atau pengadilan sebagai tempat untuk menguji hasil dari proses penyidikan dan penuntutan atas dugaan pelanggaran hukum pidana materil.

"Maka segala hal berkaitan masalah di penyidikan dan penuntutan tidak lah serta merta dapat diambil majelis. Penegakan hukum pidana harus didasarkan pada asas legalitas," ujarnya.

Baca: Dua Penganiaya Novel Baswedan Terima Vonis Hakim, Jaksa: Saya Pikir-pikir

Dia menambahkan pengadilan merupakan tempat menguji proses penegakan hukum mulai dari tingkat penyidikan.

"Di mana sistem peradilan yang dianut di dalam KUHAP menentukan pengadilan menguji proses penegakan hukum pidana terhadap tingkat penyidikan dan penuntutan dalam persidangan yang diatur ketentuan undang-undang. Majelis menguji surat dakwaan berdasarkan apa yang tersaji di persidangan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas