Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Belanda Tolak Dampingi Maria Lumowa di Penyidikan Kasus Pembobolan Kas Bank BNI Kebayoran

Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandinya dengan menerbitk

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Belanda Tolak Dampingi Maria Lumowa di Penyidikan Kasus Pembobolan Kas Bank BNI Kebayoran
Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa saat dibawa menuju ke Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menyebut buronan pelaku pembobolan kas bank BNI Maria Pauline Lumowa tidak akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kedubes Belanda terkait kasus yang menjeratnya.

"Setelah kita komunikasikan mendapat jawaban bahwa kedubes Belanda tak akan mendampingi Ibu Maria. Tetapi dubes menyiapkan beberapa nama lawyer," kata Argo kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Namun, Argo mengatakan kedubes Belanda akan tetap menyiapkan sejumlah pengacara yang bisa dipilih warga negaranya. Namun demikian, pihak Kedubes tak dalam kapasitas membela tindakan yang dilakukan Maria Lumowa.

"Beberapa nama penasehat bukum disiapkan. Silahkan untuk memilih mana yang akan ditunjuk atau dipilih Ibu Maria. Pengacara itu yang biasa sering digunakan dubes Belanda. Jadu ditawarkan ke ibu Maria. Sampai sekarang kita masih tunggu Bu Maria tunjuk siapa. Kalau sudah oke baru kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Maria Pauline Lumowa alias MPL merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandinya dengan menerbitkan Letter of Credit (L/C) fiktif.

Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima
Buronan pembobol kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai ditangkap setelah 17 tahun menjadi buron terkait kasus pembobolan kredit Bank BNI sebesar 1,2 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.

Baca: Yasonna: Saya Berdoa Jangan Sampai Maria Pauline Kena Covid-19

Berita Rekomendasi

Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Baca: Pengacara Maria Pauline Ditangkap Karena Berupaya Suap Otorita Serbia

Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, MPL ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia.

Baca: Yasonna Laoly Yakin Maria Pauline Simpan Aset-aset Terkait Kasus L/C Fiktif BNI Di Luar Negeri

Upaya penangkapan itu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Setelah ditangkap pada tahun lalu, Pemerintah Indonesia meminta agar dilakukan penahanan sementara sambil mengurus pemulangan ke Indonesia. 

Akhirnya, MPL dibawa ke Indonesia, pada Rabu 8 Juli 2020. Upaya pemulangan itu hanya berlangsung satu minggu sebelum MPL dibebaskan dari tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas