Penjelasan Juru Bicara Soal Foto Bareng Ketua Mahkamah Agung dan Pengacara Djoko Tjandra
Dia menegaskan, foto itu diambil secara tidak sengaja dan tidak dimaksudkan membahas perkara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menjelaskan foto Ketua MA, M Syarifuddin bersama pengacara buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Foto M. Syarifuddin dan pengacara Djoko Tjandra tersebar luas di media sosial. Foto itu muncul dari cuitan akun @xdigeeembok. Di cuitan itu, akun media sosial itu menyindir melalui tulisan "Anita Kolopaking juga melobi hakim agung. Ada yg tau siapa nama hakim" dengan foto Anita bersama Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin.
Menurut Andi Samsan, foto itu diambil pada saat momentum Hari Raya Idul Fitri.
"Saat itu karena tamu tamu lain yang hadir minta pak Ketua untuk berfoto maka Ibu Anita dan suaminya juga nimbrung berfoto dengan Ketua MA dan istri," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Baca: Profil Anita Kolopaking, Jadi Sorotan Setelah Percakapannya dengan Djoko Tjandra Beredar
Baca: KPK Yakin Syarifuddin akan Bersihkan Dunia Peradilan dari Praktik Korupsi
Dia menjelaskan foto bersama itu merupakan hal biasa apalagi di suasana lebaran.
"Berfoto bersama dalam suasana Lebaran seperti itu biasalah, tidak ada maksud dan tujuan apa-apa," kata Andi.
Dia menegaskan, foto itu diambil secara tidak sengaja dan tidak dimaksudkan membahas perkara.
"Tidak semudah itu ada hakim agung mau dilobi, perkara saja belum ada. Jadi jangan percaya info liar itu," tambahnya.
Anita Kolopaking menyebut, foto yang beredar di sosial media setelah telepon genggamnya diretas. Ia telah melaporkan kasus peretasan ke Bareskrim Mabes Polri.
Untuk diketahui, Muhammad Syarifuddin, adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2020–2025.
Dia menggantikan Muhammad Hatta Ali setelah memenangi proses pemilihan yang digelar pada 6 April 2020.
Syarifuddin sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Pada saat ini, Djoko Tjandra sedang mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA.
MA menjatuhkan vonis bersalah kepada Djoko Tjandra karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengalihan tagihan yang merugikan negara hingga Rp904 miliar.
Djoko Tjandra kini masih dalam pelarian dan belum ditangkap kendati pernah ke Indonesia untuk mengurus perkara. Ia diduga bersembunyi di Malaysia.