Politikus PDIP: Pemerintah Setuju RUU HIP Dalam Konteks Perkuat BPIP
Pemerintah secara keseluruhan menyetujui isi substansi RUU HIP, namun dalam konteks kelembagaan BPIP
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bamusi PDI Perjuangan, Zuhairi Misrawi menjelaskan terkait isi surat presiden (Surpres) yang disampaikan pemerintah kepada DPR RI soal Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau RUU BPIP.
Zuhairi mengatakan, bahwa Pemerintah secara keseluruhan menyetujui isi substansi RUU HIP, namun dalam konteks kelembagaan BPIP.
Baca: Batal Dibahas DPR, Akademisi Minta Polemik RUU HIP Dihentikan
Hal itu disampaikan Zuhairi saat diskusi bertajuk 'Ending RUU HIP' secara virual, Jumat (17/7/2020).
"Surat yang disampaikan oleh pemerintah itu isinya kira-kira bahwa pemerintah setuju dengan subtansi RUU HIP dalam konteks kelembagaan BPIP," kata Zuahiri.
"Karena salah satu isi dari HIP itu adalah memperkuat kelembagaan BPIP," jelasnya.
Diketahui, RUU BPIP yang diserahkan oleh pemerintah tersebut terdiri dari 7 bab dan 17 pasal.
Selain itu, Zuhairi menyebut, pemerintah juga meminta TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme untuk dimasukan ke dalam konsederasi dan membuang narasi Pancasila sebagai trisila dan ekasila.
Dalam bagian penutup surpres, pemerintah juga melampirkan konsep RUU BPIP.
Baca: Viral! Video Detik-detik Polisi Dilempari Batu Saat Unjuk Rasa RUU HIP di DPR Kemarin
Menurut Zuhairi, pemerintah telah menganggap RUU HIP secara material sudah berlalu dan digantikan dengan RUU BPIP.
"Apa perbedaannya, perbedaannya kalau RUU HIP itu terdiri dari 10 bab 60 pasal. Di dalam RUU BPIP hanya terdiri 7 bab dan 17 pasal. Singkat saja saya kebetulan juga memegang RUU BPIP ini, jadi itu memang berubah total," terangnya.