Polri Tegaskan Djoko Tjandra Tak Datang Langsung Saat Jalani Pemeriksaan Covid-19 di Bareskrim
Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan Djoko Tjandra tidak datang secara langsung saat mendapatkan surat bebas Covid-19 di Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra tidak datang secara langsung saat mendapatkan surat bebas Covid-19 di Bareskrim Polri.
Diketahui, Djoko Tjandra mendapatkan surat bebas Covid-19 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid - 19/1561/VI/2020/Setkes pada 19 Juni 2020.
Surat tersebut dibuat atas perintah mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Baca: Djoko Tjandra Disebut Berstatus Konsultan di Bareskrim Polri, Ini Jawaban Polri
"Nggak, yang datang (ke Bareskrim, Red) itu bukan Djoko Tjandra. Tapi yang mengaku Djoko Tjandra," kata Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan hal tersebut diketahui usai memeriksa tim dokter yang berada di tempat kejadian saat melakukan rapid test kepada orang yang diduga Djoko Tjandra.
"Menurut keterangan dokter, bahwasanya yang datang (di Bareskrim, Red) dengan yang di TV (wajahnya) beda," jelasnya.
Baca: Meski Berstatus Buronan, Djoko Tjandra Ternyata Sambangi Mabes Polri Juni Lalu
Namun demikian, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui penerbitan surat bebas Covid-19 tersebut.
"Tentunya proses masih berjalan, nanti propam juga akan melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplinal maupun pelanggaran kode etik profesi polri dan kemarin bapak kabareskim sudah menyampaikan telah membuat tim untuk menentukan terkait dengan perbuatan pidananya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan asal usul keluarnya surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dari Pusdokkes Polri.
Dia mengakui surat itu sempat diterbitkan atas permintaan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Baca: IPW Menduga Djoko Tjandra Berada di Lantai 106 Apartemen Exchange Kualalumpur
Saat itu, Prasetijo yang kini telah dicopot dari jabatannya itu memanggil dokter yang berasal dari Pusdokkes Polri untuk memeriksa kesehatan Djoko Tjandra dan satu orang lagi yang tidak dikenal identitasnya.
"Memang benar jadi dokter dipanggil oleh BJP PU di ruangannya sudah ada 2 orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid test," jelasnya.
Usai melaksanakan rapid test, keduanya dinyatakan negatif terpapar virus Corona.
Baca: Penjelasan Juru Bicara Soal Foto Bareng Ketua Mahkamah Agung dan Pengacara Djoko Tjandra
Selanjutnya, kata dia, Brigjen Prasetijo meminta dokter berinisial H tersebut membuat keterangan bebas Covid-19.
"Setalah rapid dinyatakan negatif kemudian dimintakan surat keterangannya. Itu sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini (surat bebas Covid-19)," katanya.
Namun demikian, pihaknya masih perlu mengkonfirmasi lagi terkait dugaan penerbitan bebas Covid-19 kepada Prasetijo.
Alasannya hingga kini, jenderal bintang satu itu masih dalam kondisi sakit.
"Tadi saya bilang tidak dikenal ya. Nanti namanya kita konfirmasi kepada Pak Pras. Pak Pras belum sehat. Nanti bagian daripada penyidikan juga," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.