Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Haluan Ideologi Pancasila Berubah Jadi RUU BPIP, Pasal Kontroversial Dihilangkan

Konsep baru yaitu RUU BPIP, kata Puan, isinya berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang saat ini banyak ditentang berbagai kalangan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in RUU Haluan Ideologi Pancasila Berubah Jadi RUU BPIP, Pasal Kontroversial Dihilangkan
Tribunnews/JEPRIMA
Ratusan massa dari sejumlah ormas Islam seperti FPI, GNPF Ulama, PA 212 yang tergabung dalam ANAK NKRI saat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU HIP di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Mereka berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila saat ini tetap ada dalam daftar 37 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Namun, ke depan RUU tersebut akan diganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), setelah perwakilan pemerintah, Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan surat presiden (supres) terkait RUU BPIP ke pimpinan DPR.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pemerintah baru saja menyampaikan konsep baru yaitu RUU BPIP.

Isinya, kata Puan, berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang saat ini banyak ditentang berbagai kalangan.

"Apa yang menjadi usulan pemerintah terkait BPIP hanya soal tugas, wewenang, fungsi dan bagaimana pembinaan ideologi Pancasila, tanpa membicarakan hal lainnya yang kemarin sempat sensitif," kata Puan di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan, pemerintah telah memberikan masukan untuk mengubah substansi dan judul RUU HIP menjadi RUU BPIP.

Menurutnya, RUU BPIP akan dibahas dalam masa sidang berikutnya sesuai di dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) dan kemudian dibawa ke rapat paripurna.

BERITA REKOMENDASI

"Setelah itu Paripurna akan mengutus kepada Baleg, dan kemudian membahas untuk mengubah subtansi dan judul untuk dibawa lagi ke Bamus dan rapat paripurna," papar Azis.

Setelah ada perubahan substansi dan judul dari RUU HIP ke BPIP, DPR ke depanya akan menampung semua aspirasi masyarakat saat pembahasan RUU tersebut.

Baca: Massa Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan RUU HIP Bubar, Jalan Depan DPR Kini Kembali Dibuka

"Dokumen ini bisa dilihat di website dan nanti baru kita umumkan ke paripurna berikutnya, bahwa ini undang-undang tentang BPIP," ujar Azis.

Bantah Penafsiran Tunggal

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menanggapi adanya kekhawatiran penafsiran tunggal Pancasila apabila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diperkuat lewat Undang-undang.


Ia memastikan, tidak ada penafsiran tunggal Pancasila apabila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ditetapkan lewat undang-undang (UU).

"Tentu saja tidak ya karena BPIP kan mengambil banyak masukkan dari berbagai kelompok kepentingan terkait Pancasila, jadi tak hanya tafsiran tunggal," kata Donny saat dihubungi wartawan, Kamis (16/7/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas