Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Haluan Ideologi Pancasila Berubah Jadi RUU BPIP, Pasal Kontroversial Dihilangkan

Konsep baru yaitu RUU BPIP, kata Puan, isinya berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang saat ini banyak ditentang berbagai kalangan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in RUU Haluan Ideologi Pancasila Berubah Jadi RUU BPIP, Pasal Kontroversial Dihilangkan
Tribunnews/JEPRIMA
Ratusan massa dari sejumlah ormas Islam seperti FPI, GNPF Ulama, PA 212 yang tergabung dalam ANAK NKRI saat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU HIP di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Mereka berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Tribunnews/Jeprima 

Saat ini lembaga tersebut hanya dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018.

Pemerintah kemudian mengusulkan konsep RUU BPIP ke DPR agar payung hukum lembaga tersebut tidak lagi menggunakan Perpres.

Donny menjelaskan, tujuan mengirimkan konsep RUU BPIP ke DPR agar lembaga tersebut lebih powerfull dalam menyemai Pancasila.

"Kerjaannya tetap sama, tapi kan sekarang lebih powerfull karena dia kan ada UU-nya, artinya dia bisa duduk bersama dengan lembaga negara lainnya dalam fungsi sosialisasi Pancasila ini," ucap Donny.

Baca: DPR RI Diminta Cabut RUU HIP dari Prolegnas

Ia juga memastikan konsep RUU BPIP yang diusulkan pemerintah ke DPR berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Beda. kalau BPIP mengatur tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi BPIP. Yang penting dalam RUU BPIP ini pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak ada lagi. Selain itu TAP MPRS Nomor 25/66 itu dijadikan landasan pertimbangan," kata Donny. (seno/fransiskus/tribunnetwork/cep)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas