Tanggapi Vonis Penyiram Novel Baswedan, Polri: Peradilan Sudah Selesai
Mabes Polri menanggapi vonis terhadap kedua terdakwa penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menanggapi vonis terhadap kedua terdakwa penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pihaknya enggan berkomentar banyak terkait vonis yang diberikan kepada kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Dia hanya mengatakan peradilan telah selesai.
Baca: Jubir KPK Sebut Vonis Terhadap Penyerang Novel Baswedan Jadi Preseden Buruk Bagi Korban Kejahatan
"Kan sudah, peradilan sudah selesai," kata Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Ketika ditanya apakah kemungkinan menggelar penyidikan untuk mengusut oknum lain, Awi enggan berspekulasi.
Dia mengatakan perkara Novel Baswedan telah selesai setelah pengadilan memberikan putusan.
"Ya kan, kalau sudah vonis kan inkrah berarti sudah selesai. Tentunya apapun keputusan dari pengadilan kita sangat menghormati," katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Baca: Wakil Ketua KPK: Apakah Vonis Itu Cukup Memberikan Rasa Keadilan Bagi Novel Baswedan ?
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020). Sidang pembacaan putusan digelar sekitar 8 jam.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Baca: WP KPK: Urgensi Pembentukan TGPF Novel Baswedan oleh Jokowi Makin Tinggi
Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor. Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman itu lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.