Vonis Kurang dari 2 Tahun Disebut Menguntungkan Dua Terdakwa Anggota Polri
Vonis tidak lebih dari dua tahun menguntungkan terdakwa selaku anggota Polri karena kedua terdakwa tidak akan dipecat dari instansi Polri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, menyebut vonis yang tidak lebih dari dua tahun menguntungkan terdakwa selaku anggota Polri.
Pasalnya dengan begitu, kata Kurnia, kedua terdakwa tidak akan dipecat dari instansi Polri.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 87 Ayat 2 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan ini disampaikan Kurnia merespons vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang masing-masing dihukum 2 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara.
"Dengan dijatuhkannya putusan hakim ini pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian. Sebab, dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri yang diwarnai dengan isu konflik kepentingan pun berhasil dijalankan," kata Kurnia lewat keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Ia kemudian meminta Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras.
Kurnia mengatakan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan.
Baca: WP KPK Harap Jokowi Bentuk TGPF Setelah Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Rampung
Baca: Rekam Jejak Tiga Hakim yang Memvonis Dua Pelaku Penganiaya Novel dengan Pidana 2 Tahun dan 1,5 Tahun
"Pascaputusan hakim ini, Presiden harus segera membentuk TGPF untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan," kata Kurnia.
Kurnia menuturkan pihaknya menuntut pertanggungjawaban Jokowi selaku kepala negara. Sebab, kata dia, baik-buruk penegakan hukum merupakan tanggung jawab presiden.
Ia berpendapat selama ini Jokowi mendiamkan sejumlah kejanggalan proses penanganan hukum yang menimpa Novel selaku pekerja pemberantas korupsi.
"Dengan hormat kami ingatkan Bapak Presiden bahwa Kapolri dan Kejagung berada di bawah langsung Presiden karena tidak ada kementerian yang membawahi kedua lembaga ini," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing selama 2 dan 1,5 tahun penjara.
Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Majelis Hakim Kasus Novel Kesampingkan Amicus Curiae Kontras
Baca: Alasan yang Meringankan Hukuman, Terdakwa Sudah Minta Maaf ke Novel Baswedan
Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terencana.
Atas vonis ini, dua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.