Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK: Apakah Vonis Itu Cukup Memberikan Rasa Keadilan Bagi Novel Baswedan ?

Nawawi Pomolango angkat bicara terkait vonis yang diberikan kepada dua penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakil Ketua KPK: Apakah Vonis Itu Cukup Memberikan Rasa Keadilan Bagi Novel Baswedan ?
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara terkait vonis yang diberikan kepada dua penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang masing-masing 2 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara.




Nawawi Pomolango menyatakan vonis bagi dua terdakwa itu harusnya merupakan cermin perlindungan negara terhadap penegak hukum.

"Sebenarnya yang terpenting dan yang diharapkan KPK dari putusan majelis hakim dalam perkara ini adalah sejauh mana putusan ini dapat menjadi cerminan jaminan perlindungan negara terhadap insan penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi," kata Nawawi lewat pesan singkat, Jumat (17/7/2020).

Baca: Vonis 1,5 dan 2 Tahun Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Disorot Media Asing

Akan tetapi, Nawawi tidak mau mengomentari apakah putusan tersebut memberi jaminan bahwa para penegak hukum mendapat perlindungan dari negara.

"Apakah vonis itu cukup memberikan keadilan bagi mas Novel? Dimana dia sebagai penegak hukum yang fokus memberantas korupsi di Indonesia," ujar Nawawi.

BERITA TERKAIT

"Itu bergantung masing-masing orang menterjemahkannya," imbuhnya.

Baca: Komisi III DPR Sesalkan Vonis Ringan terhadap Penyerang Novel Baswedan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing selama 2 dan 1,5 tahun penjara.

Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Rekam Jejak Tiga Hakim yang Memvonis Dua Pelaku Penganiaya Novel dengan Pidana 2 Tahun dan 1,5 Tahun

Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terencana.

Atas vonis ini, dua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Respons Novel Baswedan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel buka suara atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dua penyerangnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas