Soal Vonis Terdakwa Penyerangan Novel, Mahfud MD Curigai Mafia Kasus
Menurut Mahfud, ada kemungkinan terjadi praktik mafia kasus di dalamnya. Namun, ia tak berani berspekualsi terlalu jauh soal vonis tersebut.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Menurut Mahfud, ada kemungkinan terjadi praktik mafia kasus di dalamnya. Namun, ia tak berani berspekualsi terlalu jauh soal vonis tersebut.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020).
"Ya mungkin juga ya. Saya tak tahu. Jangan-jangan itu merupakan dari bagian dari mafia besar, kita tak tahu persis seperti itu," kata Mahfud.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Novel Baswedan.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Baca: Jokowi Curhat ke Mahfud MD Soal Kasus Novel Baswedan, Saya Loh yang Di-bully Sama Orang-orang
Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: 2 Penyerangnya Divonis Ringan, Novel Baswedan: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi
Meski demikian, Mahfud mengatakan bahwa prosedur formal peradilan sudah sah. Yakni, jaska menuntut, hakim memutuskan, terpidana menerima, jaksanya pikir-pikir, itu prosedur sudah terpenuhi.
"Tapi kan rasa keadilannya kita tak tahu apa di balik itu semua. Pokoknya kita ingin semua berjalan baik," harap Mahfud.