Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra Lagi-lagi Tak Hadir di Sidang Peninjauan Kembali

Di dua sidang sebelumnya, yaitu pada sidang 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko tidak hadir ke sidang karena alasan sakit.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Djoko Tjandra Lagi-lagi Tak Hadir di Sidang Peninjauan Kembali
Djoko Tjandra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali tidak menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra menyampaikan surat permohonan disertai alasan ketidakhadiran kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan PK.

"Klien kami belum pulih," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Tercatat, ini merupakan ketiga kalinya Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang PK itu.

Di dua sidang sebelumnya, yaitu pada sidang 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko tidak hadir ke sidang karena alasan sakit.

Di persidangan itu, Djoko Tjandra menitipkan surat kepada kuasa hukum.

Berita Rekomendasi

Di surat yang dibacakan di persidangan, Djoko meminta maaf karena tidak bisa hadir. Dia mengungkapkan kondisi kesehatannya menurun.

Dia meminta izin kepada Majelis Hakim agar bisa diperiksa di sidang melalui telekonferensi.

"Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini," ujar Andi Putra membacakan surat itu.

Andi Putra meminta majelis hakim agar permohonan kliennya itu dikabulkan.

Baca: Soal Polemik Rapat Kasus Djoko Tjandra di DPR, Ini Saran Politikus Gerindra

"Mohon izin, kami mengupayakan prinsipal hadir. Meminta beliau hadir dengan segala konsekuensi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi menyimpulkan Djoko Tjandra tidak berniat hadir ke sidang.

Dia mengatakan pemohon PK tak bisa diperiksa melalui telekonferensi karena menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Telekonferensi tidak bisa dilakukan berdasarkan SEMA," kata Nazar.

Meski begitu, Nazar kembali menunda persidangan Djoko Tjandra hingga pekan depan.

Agenda sidang adalah mendengar pendapat jaksa atas permohonan Djko Tjandra mengikuti sidang melalui telekonferensi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas