Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Menilai OJK Gagal Mengawasi Jiwasraya

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gagal mengawasi PT Asuransi Jiwasraya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Agung Menilai OJK Gagal Mengawasi Jiwasraya
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gagal mengawasi PT Asuransi Jiwasraya hingga terjadinya mega korupsi senilai Rp 16,9 triliun.

Fungsi pengawasan OJK disebutkan tidak berfungsi.

Diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017, Fakhri Hilmi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Di dalam Jiwasraya ini ada satu tersangka dari OJK. OJK harusnya mengawasi, tapi kenapa terjadinya Jiwasraya kerugiannya begitu besar? karena salah satunya adalah peran OJK tidak berfungsi," kata Burhanuddin saat berbincang dengan Tribunnews di kantornya, Senin (20/7/2020).

Baca: Pengakuan Saksi Soal Kondisi Jiwasraya dan Pemberitaan Gagal Bayar

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga berbicara kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Dia hanya menyampaikan belum akan penambahan lagi untuk sementara waktu.

Hingga terakhir, ada satu tersangka dari OJK dan 13 perusahaan manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Dia memastikan tidak ada kendala berarti dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca: Kuasa Hukum Terdakwa Dinilai Gagal Paham Produk Saving Plan Jiwasraya

"Kendala tidak ada, nyatanya sudah berjalan, kalau kendala kecil sudah biasa, itu pasti ada. InsyaAllah saya pertaruhkan, kita sampai saat ini bahkan sudah persidangan. Sampai saat ini tidak ada kendala yang berarti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020). Selain menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, mereka juga menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan satu tersangka baru yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 Periode 2017 hingga sekarang yang berinisial FH.

Baca: Penghentian JS Saving Plan Disinyalir Jadi Penyebab Kasus Gagal Bayar Jiwasraya

"1 orang tersangka dari OJK. Atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai kepala departemen pengawasan pasal modal II periode 2014-2017. Hark yang bersangkutan diangkat sebagai deputi komisioner pengawasan pasar modal II periode 2017-sekarang," kata Hari saat ditemui di gedung bundar Jampidsus Kejagung RI, Kamis (25/6/2020).

Ia mengatakan tersangka memiliki peran dalam jabatannya sebagai pejabat OJK dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

"Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggungjawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya. Termasuk perbuatan yang dilakukan para tersangka yang sudah disidangkan dalam mengelola keuangan Jiwasraya," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas