Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jaksa Agung Menilai OJK Gagal Mengawasi Jiwasraya

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gagal mengawasi PT Asuransi Jiwasraya

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Agung Menilai OJK Gagal Mengawasi Jiwasraya
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

"Sementara FH belum ditahan. Dia masih berada di Jakarta," pungkasnya.

Selain itu, mereka menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami mengambil kesimpulan untuk menetapakan tersangka baru. Dalam perkara dugaan tipikor penyahgulanaan di PT asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi," kata Hari.

Rinciannya, korporasi dengan inisial DN, OMI, TPI, MD, PAM, MNC, MAM, GAP, JCAM, PAAM, CC, TFI dan SAM. Menurut Hari, korporasi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 12,157 triliun.

"Kerugiannya diduga sekitar Rp 12,157 triliun," jelasnya.

Lebih lanjut, Hari mengatakan, korporasi tersebut terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, korporasi itu juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tadi penyidik juga menyangkakan dugaan TPPU," pungkasnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas