Tegas Soal Larangan Kerumunan, Sanksi Diskualifikasi Diterapkan di Pilkada Serentak 2020
Arak-arakan hingga konvoi tegas dilarang dalam Pilkada Serentak 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM -- Kerumunan massa, arak-arakan hingga konvoi tegas dilarang dalam Pilkada Serentak 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu, untuk tegas soal pelarangan potensi kerumunan, arak-arakan, dan konvoi dalam setiap Pilkada Serentak 2020.
Ia meminta penyelenggara pemilu terapkan sanksi hingga sanksi diskualifikasi.
"Nanti diatur tidak ada arak-arakan, tidak ada konvoi. Karena arak-arakan itu, nanti bisa jadi yang di ruangan hanya 50, tapi yang di luar ternyata ada arak-arakan untuk mengantar paslon mendaftar,” kata Tito dalam keterangannya, Minggu (19/7/2020).
Baca: Cegah Kematian Ibu dan Bayi, Kemenkes Keluarkan Aturan Penanganan Persalinan Saat Pandemi Covid-19
Bawaslu sebagai wasit dan menegakkan Peraturan KPU dalam pesta demokrasi diminta untuk tak segan-segan memberikan sanksi yang tegas hingga diskualifikasi terhadap pelanggaran atas kesalahan yang berulang terkait pelarangan tersebut.
"Yang tegas-tegas saja, tidak ada arak-arakan, konvoi-konvoian, sehingga Bawaslu bisa nyemprit (memberikan sanksi), kalau sampai terjadi berkali-kali kesalahan yang sama, diskulifiikasi kalau diperlukan, dan kita juga bisa memberikan sanksi sosial, media juga bisa memberikan sanksi sosial,” tegasnya.
Baca: Menteri Tito Karnavian Larang Keras Bansos Dipakai Kampanye
Dalam Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat, Tito berujar calon kepala daerah harus bisa mengatur pendukungnya.
Mantan Kapolri itu berharap agar pasangan calon menjadi role model dalam penerapan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Pilkada.
“Ini gimana mau jadi pemimpin, ngurus Timses, pendukung yang jumlahnya 200-300an saja tidak bisa diatur, gimana jadi pemimpin yang bisa ngatasin Covid, yang jumlah masyarakatnya ratusan, puluhan ribu bahkan jutaan rakyatnya,” bebernya.
Status pandemi covid-19 diharapkan turut menjadi perhatian bagi semua pihak terutama bagi kontestan yang berlaga dalam ajang pesta demokrasi di 270 daerah tersebut.
Baca: Bawaslu: Jangan Libatkan Anak Dalam Kegiatan Kampanye Pilkada
Pasalnya, menurut Mendagri, prinsip utama pandemi adalah bagaimana agar masyarakat tidak saling tertular, maka pembatasan kerumunan, konvoi, dan arak-arakan menjadi sangat penting untuk diatensi bersama.
“Rapat umum maksimal 50 orang, saya sudah minta ke Dirjen Politik dan Dirjen Otda, saya juga minta ke Pak Cornelis (Anggota Komisi II DPR RI yang turut hadir) pada saat rapat dengan KPU, nanti tegas-tegas saja," katanya.