Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Lembaga yang Sempat Disebut Moeldoko Ternyata Tidak Dibubarkan Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, komite, dan badan, Senin (20/7/2020).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 3 Lembaga yang Sempat Disebut Moeldoko Ternyata Tidak Dibubarkan Presiden
Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, komite, dan badan, Senin (20/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, komite, dan badan, Senin (20/7/2020).

Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Namun, dari 18 lembaga yang dibubarkan, tidak ada satu pun lembaga yang sebelumnya disebutkan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko termasuk di dalamnya.

Ketiga lembaga tersebut yakni Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia), Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Baca: Jokowi Siap Keluarkan Perpres Untuk Tangani TBC di Indonesia

Jokowi mengatakan, tidak mengambil kebijakan karantina wilayah atau lockdown merupakan keputusan yang tepat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, komite, dan badan, Senin (20/7/2020). (Tangkapan layar di kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Baca: Hadapi Pandemi Covid-19, Presiden Jokowi Dinilai Tepat Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi

Adapun 18 lembaga yang dibubarkan sebagai berikut: 

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010.

BERITA REKOMENDASI

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011.

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan presiden Nomor 73/2012.

4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016.

5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22/2006.

6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Peraturan Presiden Nomor 46/2019.

7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991.

8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisastion yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Presiden Jokowi (Capture YouTube Sekretariat Preside)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas