3 Lembaga yang Sempat Disebut Moeldoko Ternyata Tidak Dibubarkan Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 18 tim kerja, komite, dan badan, Senin (20/7/2020).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Malvyandie Haryadi
9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/2000.
10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017.
11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3/2006.
12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdsarkan Keputusan Presiden Nomor 37/2014
13. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011.
14. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011.
15. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999.
16. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/2002.
17. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74/2017.
18. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999.
Moeldoko Sebut 3 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi
Sebelumnya, Moeldoko menjelaskan, alasan di balik rencana Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga negara.
Hal itu disampaikan Moeldoko dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (15/7/2020).
Di antaranya menurut Moeldoko, Jokowi mempertimbangkan masalah fleksibilitas dalam bekerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.