Alasan Mengapa RUU PKS Perlu Dibahas dan Disahkan Jadi Undang-Undang
Dia menjelaskan solusi yang ditawarkan oleh RUU PKS terkait kasus kekerasan seksual lebih kepada solusi sistemik
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Teologi Feminis, Lailatul Fitriyah mengungkapkan alasan mengapa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS perlu dibahas dan disahkan jadi Undang-Undang.
Dia menilai isi dari RUU PKS lebih berorientasi pada korban.
Baca: Dengar Debat Pro Kontra RUU PKS, Najwa Shihab: Ini Tugas DPR Sesungguhnya, tapi Tidak Dilakukan
"Saya pikir ketika kita melihat RUU PKS dari substansi, legalitas yang ada di dalamnya itu memang berorientasi kepada korban. Selain itu RUU PKS juga melihat kasus kekerasan seksual bukan hanya sebagai kasus kejahatan yang harus dihukum kemudian disolusikan dengan penjara," ucap Lailatul Fitriyah dalam diskusi online yang digelar KreasiMilenial tentang RUU PKS, Senin (20/7/2020).
kandidat doktor di Universitas Notre Dame, Amerika Serikat itu mengatakan wajar apabila tuntutan masyarakat, terutama dari penyintas ataupun kelompok minoritas, agar RUU PKS itu tetap masuk dalam Prolegnas sangat besar.
Ia mengatakan, RUU PKS tidak seperti produk hukum yang sudah-sudah.
Dia menjelaskan solusi yang ditawarkan oleh RUU PKS terkait kasus kekerasan seksual lebih kepada solusi sistemik.
"Jadi bukan hanya melihat sebagai bentuk kekerasan, kejahatan," ucapnya.
Baca: DPR Resmi Keluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, di Antaranya RUU PKS
Ia melihat bagaimana budaya patriarki yang ada di masyarakat Indonesia membentuk kekerasan seksual yang malah diterima dengan wajar.
"Itu yang akan dihancurkan, dipertanyakan, dan diderekonstruksi oleh RUU PKS ini," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.