Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Mengapa RUU PKS Perlu Dibahas dan Disahkan Jadi Undang-Undang

Dia menjelaskan solusi yang ditawarkan oleh RUU PKS terkait kasus kekerasan seksual lebih kepada solusi sistemik

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan Mengapa RUU PKS Perlu Dibahas dan Disahkan Jadi Undang-Undang
Tribunnews/JEPRIMA
Puluhan wanita saat menggelar aksi unjuk rasa mengenai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020). Pada aksi tersebut mereka meminta untuk segera mengesahkan RUU PKS. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Teologi Feminis, Lailatul Fitriyah mengungkapkan alasan mengapa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS perlu dibahas dan disahkan jadi Undang-Undang.

Dia menilai isi dari RUU PKS lebih berorientasi pada korban.

Baca: Dengar Debat Pro Kontra RUU PKS, Najwa Shihab: Ini Tugas DPR Sesungguhnya, tapi Tidak Dilakukan

"Saya pikir ketika kita melihat RUU PKS dari substansi, legalitas yang ada di dalamnya itu memang berorientasi kepada korban. Selain itu RUU PKS juga melihat kasus kekerasan seksual bukan hanya sebagai kasus kejahatan yang harus dihukum kemudian disolusikan dengan penjara," ucap Lailatul Fitriyah dalam diskusi online yang digelar KreasiMilenial tentang RUU PKS, Senin (20/7/2020).

kandidat doktor di Universitas Notre Dame, Amerika Serikat itu mengatakan wajar apabila tuntutan masyarakat, terutama dari penyintas ataupun kelompok minoritas, agar RUU PKS itu tetap masuk dalam Prolegnas sangat besar.

Ia mengatakan, RUU PKS tidak seperti produk hukum yang sudah-sudah.

Dia menjelaskan solusi yang ditawarkan oleh RUU PKS terkait kasus kekerasan seksual lebih kepada solusi sistemik.

Berita Rekomendasi

"Jadi bukan hanya melihat sebagai bentuk kekerasan, kejahatan," ucapnya.

Baca: DPR Resmi Keluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, di Antaranya RUU PKS

Ia melihat bagaimana budaya patriarki yang ada di masyarakat Indonesia membentuk kekerasan seksual yang malah diterima dengan wajar.

"Itu yang akan dihancurkan, dipertanyakan, dan diderekonstruksi oleh RUU PKS ini," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas