Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Joker Minta Sidang Virtual, Sidang PK Djoko Tjandra Ditunda untuk Ketiga Kalinya

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra meminta sidang Peninjauan Kembali

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Joker Minta Sidang Virtual, Sidang PK Djoko Tjandra Ditunda untuk Ketiga Kalinya
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra saat memberikan keterangan kepada media usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir dalam sidang permohonan (PK) seperti alasan pada sidang sebelumnya, sang buronan disebut masih sakit. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra meminta sidang Peninjauan Kembali (PK) digelar secara virtual.

Djoko berdalih tengah sakit sehingga tak bisa menghadiri langsung sidang tersebut.

Hal tersebut disampaikan Djoko Tjandra dalam sebuah surat yang dibaca kuasa
hukumnya, Andi Putra Kusuma dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Senin (20/7). Djoko Tjandra saat ini berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya
memohon kepada majelis hakim yang memeriksa permohonan PK agar dapat
melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau teleconference," kata Andi.

Mendengar itu, ketua majelis hakim, Nazar Effriadi menyatakan sidang tak dapat
diteruskan karena Djoko Tjandra selaku pemohon tak memberi kepastian untuk hadir
dalam persidangan.

Namun begitu, hakim tetap menunda sidang selama satu minggu
dan meminta jaksa menyiapkan pendapat tertulis atas persidangan PK tersebut.

"Saudara jaksa Anda saya minta memberikan pendapat tertulis satu minggu atas
persidangan ini.

Berita Rekomendasi

Majelis berpendapat sidang ini enggak bisa diteruskan karena pemohon PK enggak hadir.

Baca: Djoko Tjandra Dianggap Hina Pengadilan, Asetnya Diminta Dibekukan

Silakan untuk Anda jaksa berpendapat. Majelis juga akan berpendapat," kata Nazar.

"Iya yang mulia kami akan ajukan pendapat," jawab jaksa.

Sidang PK Djoko Tjandra rencananya akan dilanjutkan kembali pada Senin 27 Juli.

Sebelumnya, sidang PK Djoko Tjandra ini sudah dua kali ditunda majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat sidang perdana digelar 29 Juni 2020 dan
Djoko Tjandra tak hadir.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengagendakan sidang pada 6 Juli lalu, tapi lagi-lagi Djoko Tjandra tak hadir dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Tim kuasa Djoko Tjandra mengaku sudah berupaya kooperatif mengajak kliennya agar
ke Indonesia.

Baca: Kasus Djoko Tjandra: Disebut Nyaman di Malaysia, Langkah Polri hingga Jaksa Agung Tak Takut

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas