Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Joker Minta Sidang Virtual, Sidang PK Djoko Tjandra Ditunda untuk Ketiga Kalinya

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra meminta sidang Peninjauan Kembali

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Joker Minta Sidang Virtual, Sidang PK Djoko Tjandra Ditunda untuk Ketiga Kalinya
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra saat memberikan keterangan kepada media usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali mangkir dalam sidang permohonan (PK) seperti alasan pada sidang sebelumnya, sang buronan disebut masih sakit. Tribunnews/Jeprima 

"Berdasar Pasal 263 Ayat (1) KUHAP yang berhak mengajukan
Peninjauan Kembali adalah Terpidana atau Ahli Warisnya," kata dia.

"Sedangkan Joko Soegiarto Tjandra belum berhak mengajukan Peninjauan Kembali dikarenakan belum memenuhi kriteria 'Terpidana'," lanjut dia.

Sebab, katanya, pertama, Djoko belum pernah dieksekusi untuk menjalani hukuman
penjara selama dua tahun sebagaimana putusan MA pada 2009.

"Dikarenakan Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil," kata Boyamin.

Kedua, Djoko disebut tidak pernah masuk sistem perlintasan pos poin imigrasi yang
mengartikan bahwa Djoko tidak pernah berada di Indonesia.

"Secara hukum (de jure) Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah berada di Indonesia dan secara hukum JST dinyatakan buron akibat kabur ke luar negeri pada tahun 2009," tuturnya.

"Orang yang mengaku Joko Soegiarto Tjandra pada saat mendaftakan Peninjauan
Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah
dianggap tidak pernah ada di Indonesia ("Hantu Blau") dan proses pendaftarannya
haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," cetus Boyamin.(tribunnetwork/gle/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas