Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Sebut RUU PKS Beri Solusi kepada Korban Kekerasan Seksual Cari Keadilan

Maria melihat korban seringkali disalahkan dan distigma oleh aparat penegak hukum atas kasus yang dialaminya

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Komnas Perempuan Sebut RUU PKS Beri Solusi kepada Korban Kekerasan Seksual Cari Keadilan
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah perempuan dari Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) melakukan aksi damai saat Car Free Day di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/8/2019). Dalam aksinya, mereka mensosialisasikan dan mendorong pengesahan RUU PKS untuk menjamin perlindungan bagi korban-korban kekerasan seksual. (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menjelaskan urgensi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.

Maria mengatakan, selama ini korban kekerasan seksual mengalami hambatan saat mencari keadilan. 

Baca: DPR Resmi Keluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, di Antaranya RUU PKS

"Pertama adalah memasukkan elemen acara pidana. Di dalam ini ada hambatan yang dialami korban kekerasan seksual ketika mencari keadilan. Dalam KUHP menetapkan hanya 5 alat bukti, itu yang menyulitkan korban dalam memenuhi syarat pembuktian," ucap Maria Ulfah dalam diskusi online yang digelar KreasiMilenial yang membahas RUU PKS, Senin (20/7/2020).

Maria melihat korban seringkali disalahkan dan distigma oleh aparat penegak hukum atas kasus yang dialaminya.

Kemudian, menurutnya korban sering mengalami trauma berulang saat menghadapi proses peradilan.

Misalnya adalah adanya pertanyaan yang dikonstruksikan bukan dengan perspektif korban.

Berita Rekomendasi

Alih-alih menggali alat bukti, tetapi malah korban mendapatkan pelecehan seksual kembali.

"Korban tidak bisa nyaman dalam menyampaikan kesaksian-kesaksiannya," ucapnya.

Ia mengatakan korban seringkali dilaporkan sebagai pelaku.

Baginya hal itu adalah kriminalisasi yang kerapkali terjadi dan dialami oleh korban kekerasan seksual.

Kemudian korban seringkali tidak mendapatkan pendampingan karena tidak diatur dalam KUHAP.

"Kemudian berikutnya keunggulan RUU PKS dari sisi acara pidananya adalah pertama alat bukti," ucap Maria Ulfah.

Selanjutnya ia mengatakan dari sisi aparat penegak hukum, di dalam RUU PKS melarang aparat penegak hukum merendahkan dan menyalahkan korban.

RUU PKS juga melarang aparat penegak hukum untuk membebankan pencarian alat bukti kepada korban.

Kemudian RUU PKS melarang menggunakan pengalaman atau latarbelakang korban sebagai alasan untuk tidak melanjutkan penyidikan pelaku.

Baca: Alasan Mengapa RUU PKS Perlu Dibahas dan Disahkan Jadi Undang-Undang

Hal itu disampaikannya dalam diskusi yang bertemakan Tarik Ulur RUU PKS: Sulit Atau Tak Serius.

Diskusi online tersebut dimoderatori oleh Staf P3 EM UB dengan Bunga Veronika Milania.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas