Komnas Perempuan Sebut RUU PKS Beri Solusi kepada Korban Kekerasan Seksual Cari Keadilan
Maria melihat korban seringkali disalahkan dan distigma oleh aparat penegak hukum atas kasus yang dialaminya
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menjelaskan urgensi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.
Maria mengatakan, selama ini korban kekerasan seksual mengalami hambatan saat mencari keadilan.
Baca: DPR Resmi Keluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, di Antaranya RUU PKS
"Pertama adalah memasukkan elemen acara pidana. Di dalam ini ada hambatan yang dialami korban kekerasan seksual ketika mencari keadilan. Dalam KUHP menetapkan hanya 5 alat bukti, itu yang menyulitkan korban dalam memenuhi syarat pembuktian," ucap Maria Ulfah dalam diskusi online yang digelar KreasiMilenial yang membahas RUU PKS, Senin (20/7/2020).
Maria melihat korban seringkali disalahkan dan distigma oleh aparat penegak hukum atas kasus yang dialaminya.
Kemudian, menurutnya korban sering mengalami trauma berulang saat menghadapi proses peradilan.
Misalnya adalah adanya pertanyaan yang dikonstruksikan bukan dengan perspektif korban.
Alih-alih menggali alat bukti, tetapi malah korban mendapatkan pelecehan seksual kembali.
"Korban tidak bisa nyaman dalam menyampaikan kesaksian-kesaksiannya," ucapnya.
Ia mengatakan korban seringkali dilaporkan sebagai pelaku.
Baginya hal itu adalah kriminalisasi yang kerapkali terjadi dan dialami oleh korban kekerasan seksual.
Kemudian korban seringkali tidak mendapatkan pendampingan karena tidak diatur dalam KUHAP.
"Kemudian berikutnya keunggulan RUU PKS dari sisi acara pidananya adalah pertama alat bukti," ucap Maria Ulfah.
Selanjutnya ia mengatakan dari sisi aparat penegak hukum, di dalam RUU PKS melarang aparat penegak hukum merendahkan dan menyalahkan korban.
RUU PKS juga melarang aparat penegak hukum untuk membebankan pencarian alat bukti kepada korban.
Kemudian RUU PKS melarang menggunakan pengalaman atau latarbelakang korban sebagai alasan untuk tidak melanjutkan penyidikan pelaku.
Baca: Alasan Mengapa RUU PKS Perlu Dibahas dan Disahkan Jadi Undang-Undang
Hal itu disampaikannya dalam diskusi yang bertemakan Tarik Ulur RUU PKS: Sulit Atau Tak Serius.
Diskusi online tersebut dimoderatori oleh Staf P3 EM UB dengan Bunga Veronika Milania.