Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Dibuka Akhir Juli, Tanggal Pembukaan Diumumkan via Instagram
Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 akan dibuka akhir Juli ini. Untuk tanggal pembukaan diumumkan melalui Instagram prakerja.go.id dan siaran pers
Penulis: Rica Agustina
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 4 pada akhir Juli 2020.
Meski demikian, pihak manajemen pelaksana masih enggan membeberkan tanggal pasti pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan, tanggal pasti pembukaan gelombang IV akan diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id, dan melalui siaran pers.
"Target komite, untuk gelombang IV dibuka akhir Juli ini. Tanggal pastinya akan diumumkan via Instagram Kartu Pra Kerja dan siaran pers," ujar Panji dikutip dari Kompas.com.
Panji menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih dalam proses pembayaran insentif kepada peserta yang telah menuntaskan program pelatihan.
Untuk diketahui, pelaksanaan Kartu Pra Kerja gelombang 4 mundur dari target awal karena adanya evaluasi dari pemerintah dan pihak pelaksana.
Baca: Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Segera Dibuka Akhir Juli, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Setelah dilakukan evaluasi, diputuskan kini kriteria penerima manfaat Kartu Pra Kerja akan semakin diperketat.
Mengingat pada pelaksanaan batch sebelumnya ditemukan beberapa peserta yang tidak tepat sasaran.
Prioritas kepesertaan Kartu Pra Kerja saat ini adalah pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Sementara pejabat negara atau ASN tidak diperkenankan mengikuti program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye ini.
Peraturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.
Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja.
Tak hanya mengatur soal kriteria penerima manfaat, perpres tersebut juga membahas mengenai pengembalian insentif.
Peserta Kartu Pra Kerja gelombang 1, 2, dan 3 yang tidak memenuhi ketentuan, wajib mengembalikan insentif atau bantuan biaya pelatihan kepada negara.