Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Pemilih Bersuhu Tubuh di Atas 37,3 Derajat Celcius Nyoblos di Bilik Khusus

disediakan bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in KPU: Pemilih Bersuhu Tubuh di Atas 37,3 Derajat Celcius Nyoblos di Bilik Khusus
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
ilustrasi 

Para pemilih ini diperankan oleh para pejabat dan staf di jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta melibatkan Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, para pegiat Pemilu, dan para jurnalis.

Penerapan protokol kesehatan di TPS diawali dengan penyemprotan TPS dan area sekitarnya dengan cairan disinfektan sebelum pemungutan suara dibuka pada pukul 07.00 WIB.

Tepat pukul 07.00 WIB Ketua KPPS memimpin pembacaan sumpah atau janji anggota KPPS disaksikan oleh para pemilih dan saksi paslon. Berikutnya Ketua KPPS memimpin jalannya pemungutan suara.

Sebelum memasuki TPS, pemilih wajib mencuci tangan dengan air dan sabun yang disediakan di dekat pintu masuk TPS.

Untuk keselamatan dan kesehatan para pihak yang terlibat, maka pemilih, saksi Paslon, pengawas wajib menggunakan masker.

Sedangkan untuk KPPS, selain menggunakan masker, KPPS juga dilengkapi dengan face shield dan sarung tangan, serta baju hazmat apabila diperlukan. Secara berkala petugas akan menyemprot area TPS dengan cairan disinfektan.

Selanjutnya Pemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dan mencoblos di bilik.

BERITA REKOMENDASI

Setelah selesai mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya, di mana pada kegiatan ini disimulasikan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Tahap akhir di TPS adalah pemberian tinta di salah satu jari sebagai penanda bahwa pemilih telah menggunakan haknya. Pemilih dapat keluar dari TPS dan kembali mencuci tangan sebelum kembali ke rumah.

Untuk menjaga keselamatan, pemilih diberikan sarung tangan yang digunakan pada saat mencoblos surat suara. Pemilih yang biasanya mencelupkan salah satu jari tangannya pada wadah tinta, pada masa pandemi ini KPPS akan meneteskan atau mengoleskan tinta dengan alat sekali pakai di salah satu jari pemilih.

Penempatan antarmeja atau kursi KPPS, para saksi paslon, dan pengawas serta bilik dan kotak suara diatur dalam jarak aman minimal 1 meter.

Jumlah kursi untuk pemilih di dalam TPS disediakan secara terbatas menyesuaikan dengan luasan TPS. Pada pintu masuk dan keluar TPS disediakan tempat cuci tangan.


Simulasi yang juga dihadiri para undangan dari Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kepala BNBP, Kepolisian RI dan Panglima TNi, serta para pegiat Pemilu, diharapkan dapat memberikan gambaran penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada saat pemungutan suara.

Di samping itu, dengan simulasi ini bisa ditemukenali permasalahan atau kendala yang mungkin terjadi di TPS sejak dini, sehingga dapat segera dirumuskan strategi atau kebijakan detil di TPS agar tahapan pemungutan suara sejalan dengan penerapan protokol Covid-19.

Sesudah simulasi ini, KPU merencanakan akan melakukan beberapa kali simulasi di daerah dengan KPPS yang direkrut dari masyarakat setempat, serta pemilih yang terdaftar di TPS setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas