KPU: Pemilih Bersuhu Tubuh di Atas 37,3 Derajat Celcius Nyoblos di Bilik Khusus
disediakan bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/7/2020)
TPS dibangun menerapkan protokol penanganan Covid-19.
Baca: Tanggapi Pilkada Solo, PKS Ingatkan Kotak Kosong Pernah Menang di Pilkada Makassar
Baca: KPU Pastikan Acara Simulasi Pemungutan Suara Tetap Digelar
Baca: Terapkan Protokol Kesehatan, KPU RI Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020
Selain itu, disediakan bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Ketua KPU RI Arief Budiman, mengatakan perlakuan khusus diberikan kepada pemilih yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat.
Pemilih ini tidak diperbolehkan masuk ke TPS, melainkan diarahkan ke bilik khusus.
"Petugas Keamanan dan Ketertiban pengecekan kondisi suhu badan Pemilih dengan alat nonkontak fisik. Apabila suhu kurang dari 37,3 derajat, Pemilih disilahkan masuk ke TPS dan menyerahkan form C.Pemberitahuan, serta mengisi C.Daftar Hadir," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).
Dia menjelaskan pemilih bisa meminta bantuan kerabatnya atau dibantu KPPS untuk menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus.
"Setelah selesai mencoblos, kerabat atau KPPS tersebut memasukkan surat suara tersebut ke kotak suara. KPPS mengoleskan tinta kepada pemilih, dan bisa segera meninggalkan TPS," kata dia.
Untuk diketahui, KPU menyelenggarakan Pemungutan suara di TPS adalah tahapan utama dalam sebuah Pemilihan.
Pemungutan suara yang dilaksanakan tengah masa pandemi Covid-19 menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia.
KPU menjamin tahapan ini dilaksanakan dengan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan bagi para pihak yang terlibat, baik penyelenggara, peserta Pemilihan, maupun pemilih. Komitmen KPU dituangkan dalam PKPU 6/2020.
Kegiatan simulasi ini merupakan sarana uji coba penerapan aturan pemungutan suara dlm PKPU 6/2020. Simulasi dilakukan dengan kondisi yang diupayakan mendekati kondisi pada hari Pemungutan Suara.
Jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 500 orang, yang akan menggunakan haknya mulai dari pukul 07.00 sd 13.00 WIB.