Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandra Dihapus oleh Interpol di Perancis
Argo juga menjelaskan alasan tetap ada dua jenderal polisi yaitu Brigjen Pol Nugroho Wibowo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian RI (Mabes Polri) membantah pihaknya menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.
Penghapusan red notice tersebut diklaim dilakukan oleh interpol di Lyon Perancis.
"Jadi jangan salah ya. Penghapusan red notice itu siapa yang ngehapus? adalah dari interpol mabes di Lyon Perancis sana," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Argo mengatakan kepolisian Indonesia hanya menginformasikan surat pemberitahuan terkait telah tiadanya status red notice Djoko Tjandra ke imigrasi.
Sebaliknya, polri bukan ingin meminta Imigrasi menghapus red notice Djoko Tjandra.
"Itu sudah saya jelaskan ada kegiatan surat menyurat. Kalau kemarin surat pak Ses NCB itu menyampaikan kepada imigrasi ini loh red notice itu sudah terhapus. Jadi polisi bukan ngehapus bukan, gak bisa. Yang menghapus di interpol Lyon Perancis, kita hanya memberitahukan," jelasnya.
Baca: Polri Telah Periksa Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Saksi
Argo juga menjelaskan alasan tetap ada dua jenderal polisi yaitu Brigjen Pol Nugroho Wibowo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatannya.
Padahal, polisi membantah telah menghapus red notice Djoko Tjandra.
"Kita ada beberapa SOP di administrasi yang tidak dilakukan oleh BJP Nugroho dengan Kadiv Hubinter. Maka itulah yang bersangkutan diberikan etik disana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra secara bebas di Indonesia mulai terungkap.
Setelah Brigjen Polisi Prasetijo Utomo, kini Brigjen Nugroho Wibowo jadi sorotan karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo menjabat sebagai sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Diduga dia yang menghapus red notice kepada Djoko Tjandra.
"Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).