Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandra Dihapus oleh Interpol di Perancis
Argo juga menjelaskan alasan tetap ada dua jenderal polisi yaitu Brigjen Pol Nugroho Wibowo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian RI (Mabes Polri) membantah pihaknya menghapus red notice terhadap buronan korupsi Djoko Tjandra.
Penghapusan red notice tersebut diklaim dilakukan oleh interpol di Lyon Perancis.
"Jadi jangan salah ya. Penghapusan red notice itu siapa yang ngehapus? adalah dari interpol mabes di Lyon Perancis sana," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Argo mengatakan kepolisian Indonesia hanya menginformasikan surat pemberitahuan terkait telah tiadanya status red notice Djoko Tjandra ke imigrasi.
Sebaliknya, polri bukan ingin meminta Imigrasi menghapus red notice Djoko Tjandra.
"Itu sudah saya jelaskan ada kegiatan surat menyurat. Kalau kemarin surat pak Ses NCB itu menyampaikan kepada imigrasi ini loh red notice itu sudah terhapus. Jadi polisi bukan ngehapus bukan, gak bisa. Yang menghapus di interpol Lyon Perancis, kita hanya memberitahukan," jelasnya.
Baca: Polri Telah Periksa Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Saksi
Argo juga menjelaskan alasan tetap ada dua jenderal polisi yaitu Brigjen Pol Nugroho Wibowo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang dicopot dari jabatannya.
Padahal, polisi membantah telah menghapus red notice Djoko Tjandra.
"Kita ada beberapa SOP di administrasi yang tidak dilakukan oleh BJP Nugroho dengan Kadiv Hubinter. Maka itulah yang bersangkutan diberikan etik disana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra secara bebas di Indonesia mulai terungkap.
Setelah Brigjen Polisi Prasetijo Utomo, kini Brigjen Nugroho Wibowo jadi sorotan karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo menjabat sebagai sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Diduga dia yang menghapus red notice kepada Djoko Tjandra.
"Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).
Dari penelusuran IPW, Brigjen Nugroho dituding memiliki dosa yang lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo.
Ia mengeluarkan surat terkait penyampaian penghapusan interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.
Hal tersebut tertuang dalam surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020. Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra.
"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," jelasnya.
Atas dasar itu, ia meragukan jika upaya untuk melindungi Djoko Tjandra ini merupakan inisiatif individu.
Sebaliknya, pihaknya menduga ada persekongkolan terstruktur untuk melindungi Djoko Tjandra.
"Ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra. Jika Mabes Polri mengatakan pemberian surat jalan pada Joko Tjandra itu adalah inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya," terangnya.
"Sebab dua institusi besar di polri terlibat memberikan karpet merah pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol. Kedua lembaga itu nyata nyata melindungi Joko Tjandra. Apa mungkin ada gerakan gerakan individu dari masing masing jenderal yang berinsiatif melindungi Joko Tjandra. Jika hal itu benar terjadi, betapa kacaunya institusi Polri," tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Brigjen Nugroho juga diketahui baru menjabat sekretaris NCB Interpol Indonesia tidak begitu lama. Dia sangsikan apabila tindakan yang dilakukan Nugroho adalah insiatif pribadi.
"Kenapa Brigjen Nugroho yang baru duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol begitu lancang menghapus red notice Joko Tjandra. Apakah dia begitu digdaya bekerja atas inisiatif sendiri seperti Brigjen Prasetyo? Lalu, kenapa Dirjen Imigrasi tidak bersuara ketika Brigjen Nugroho melaporkan bahwa red notice Joko Tjandra sudah dihapus? Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri," tuturnya.
Dia juga meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk membentuk tim pencari fakta Djoko Tjandra.
"Semua ini hanya bisa dibuka jika Presiden Jokowi turun tangan untuk membersihkan Polri, dengan cara membentuk Tim Pencari Fakta Joko Tjandra. Tanpa itu semua, kasus Joko Tjandra akan tertutup gelap karena tidak mungkin jeruk makan jeruk," pungkasnya.