Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag: 1.390 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Sekitar 1.374 jemaah telah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan Haji

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenag: 1.390 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan
Bandar ALDANDANI / AFP
Ilustrasi Kabah, Makkah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H telah mencapai 1.390 orang per 22 Juli 2020.

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) terjadi penambahan 110 jemaah dalam sepekan terakhir. Pada 14 Juli lalu, jemaah yang mengajukan ada 1.280 orang.

"Sejak 2 Juni ada 1.390 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Baca: Sejarah Baru, Tahun Ini Kain Kiswah Kakbah Baru Dinaikan 3 Meter Di Awal Bulan Haji

Sementara itu, sekitar 1.374 jemaah telah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Jemaah yang telah mendapatkan SPM tinggal menunggu penyaluran dana dari Bank Penerima Setoran Bipih. Muhajirin bahkan menyebut seharusnya dana tersebut sudah tersalur kepada jemaah.

"Sebanyak 1.374 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," ungkap Muhajirin.

Baca: Pengurusan Izin Biro Perjalanan Umrah dan Haji Khusus Satu Pintu Lewat BKPM

Berita Rekomendasi

Muhajirin mengungkapkan sampai saat ini, setiap hari kerja selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak.

"Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," tutur Muhajirin.

Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 263 orang.

Baca: KJRI Jeddah: Selama Musim Haji, Masuk Makkah Tanpa Izin Bakal Didenda Hingga Rp 38 Juta

Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (260), Jawa Barat (190), Sumatera Utara (82), Lampung (68), dan DKI Jakarta (53).

Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas