Kemenag: 1.390 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan
Sekitar 1.374 jemaah telah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan Haji
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H telah mencapai 1.390 orang per 22 Juli 2020.
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) terjadi penambahan 110 jemaah dalam sepekan terakhir. Pada 14 Juli lalu, jemaah yang mengajukan ada 1.280 orang.
"Sejak 2 Juni ada 1.390 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).
Baca: Sejarah Baru, Tahun Ini Kain Kiswah Kakbah Baru Dinaikan 3 Meter Di Awal Bulan Haji
Sementara itu, sekitar 1.374 jemaah telah mendapatkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Jemaah yang telah mendapatkan SPM tinggal menunggu penyaluran dana dari Bank Penerima Setoran Bipih. Muhajirin bahkan menyebut seharusnya dana tersebut sudah tersalur kepada jemaah.
"Sebanyak 1.374 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," ungkap Muhajirin.
Baca: Pengurusan Izin Biro Perjalanan Umrah dan Haji Khusus Satu Pintu Lewat BKPM
Muhajirin mengungkapkan sampai saat ini, setiap hari kerja selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak.
"Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," tutur Muhajirin.
Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 263 orang.
Baca: KJRI Jeddah: Selama Musim Haji, Masuk Makkah Tanpa Izin Bakal Didenda Hingga Rp 38 Juta
Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (260), Jawa Barat (190), Sumatera Utara (82), Lampung (68), dan DKI Jakarta (53).
Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.