Komisi Kejaksaan Minta Keterangan Jaksa yang Bertugas Dalam Sidang Penganiayaan Novel Baswedan
Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta keterangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penganiayaan Novel Baswedan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta keterangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat dalam sidang perkara penganiayaan yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komjak, Barita Simanjuntak.
"Iya. Sedang berlangsung," kata Barita, saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).
Baca: Jaksa Agung Sebut Vonis Untuk Kedua Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Telah Sesuai Fakta
Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang bertugas mengawasi, memantau, dan menilai terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai institusi Kejaksaan.
Sejumlah masyarakat menyoroti upaya tim JPU di sidang perkara penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.
Baca: Soal Polemik Vonis Penyerang Novel Baswedan, Praktisi Hukum: Harus Dihormati Apapun Keputusannya
Hal ini, setelah tim JPU menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, selama satu tahun.
Pada Kamis 2 Juli 2020 lalu, Komisi Kejaksaan sudah meminta keterangan Novel Baswedan.
Namun, Komisi Kejaksaan tidak langsung meminta keterangan tim JPU.
Baca: Jokowi Curhat ke Mahfud MD Soal Kasus Novel Baswedan, Saya Loh yang Di-bully Sama Orang-orang
Komisi Kejaksaan menunggu pertimbangan majelis hakim sebelum memberi rekomendasi mengenai tim JPU.
Majelis hakim sudah memutuskan perkara pada hari Kamis 16 Juli 2020.
Sehingga, pihaknya sudah dapat meminta keterangan Tim JPU.
Komjak menangani laporan masyarakat terkait kinerja tim JPU yang terlibat di sidang perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, sesuai standar operasional prosedur (SOP).