Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Kejaksaan Minta Keterangan Jaksa yang Bertugas Dalam Sidang Penganiayaan Novel Baswedan

Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta keterangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara penganiayaan Novel Baswedan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi Kejaksaan Minta Keterangan Jaksa yang Bertugas Dalam Sidang Penganiayaan Novel Baswedan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta keterangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat dalam sidang perkara penganiayaan yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komjak, Barita Simanjuntak.

"Iya. Sedang berlangsung," kata Barita, saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).

Baca: Jaksa Agung Sebut Vonis Untuk Kedua Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Telah Sesuai Fakta

Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang bertugas mengawasi, memantau, dan menilai terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai institusi Kejaksaan.

Sejumlah masyarakat menyoroti upaya tim JPU di sidang perkara penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

Baca: Soal Polemik Vonis Penyerang Novel Baswedan, Praktisi Hukum: Harus Dihormati Apapun Keputusannya

Hal ini, setelah tim JPU menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, selama satu tahun.

Berita Rekomendasi

Pada Kamis 2 Juli 2020 lalu, Komisi Kejaksaan sudah meminta keterangan Novel Baswedan.

Namun, Komisi Kejaksaan tidak langsung meminta keterangan tim JPU.

Baca: Jokowi Curhat ke Mahfud MD Soal Kasus Novel Baswedan, Saya Loh yang Di-bully Sama Orang-orang

Komisi Kejaksaan menunggu pertimbangan majelis hakim sebelum memberi rekomendasi mengenai tim JPU.

Majelis hakim sudah memutuskan perkara pada hari Kamis 16 Juli 2020.

Sehingga, pihaknya sudah dapat meminta keterangan Tim JPU.

Komjak menangani laporan masyarakat terkait kinerja tim JPU yang terlibat di sidang perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas