Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Surati Jokowi Minta Status WNI Joko Tjandra Dicabut

MAKI menyurati Presiden Joko Widodo meminta status kewarganegaraan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, dicabut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MAKI Surati Jokowi Minta Status WNI Joko Tjandra Dicabut
KOMPAS.com/Ign Haryanto
Djoko Tjandra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyurati Presiden Joko Widodo meminta status kewarganegaraan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Tjandra, dicabut.

Boyamin menilai status WNI Joko Tjandra harus dicabut karena yang bersangkutan telah memiliki Warga Negara Papua Nugini dalam bentuk paspor atas nama Joe Chan yang akan berakhir pada 2023.

"Hari ini, MAKI telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status Warga Negara Indonesia atas Joko Soegiarto Tjandra," kata Boyamin kepada Tribunnews.com dalam pesan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Baca: KPK Bakal Telisik Adanya Dugaan Suap atau Gratifikasi Dalam Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra

Boyamin mengungkapkan pencabutan status kewarganegaraan bertujuan untuk membekukan aset dan saham kepemilikan Djoko Tjandra.

Sebab, menurut dia, pencetakan KTP elektronik Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, beberapa waktu lalu tidak hanya sekadar mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Namun ternyata mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa [RUPSLB] dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP," ungkap dia.

Baca: Polri Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra: Yang Hapus Itu Mabes Interpol di Prancis

Berita Rekomendasi

"Pemerintah kita harus berani melakukan sandera bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun," ujarnya lagi.

Dalam surat bernomor: 078/MAKI/VII/2020, Boyamin mengultimatum akan menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika permintaannya tidak terpenuhi.

"Bahwa jika kewarganegaraan atas nama sdr. Joko Soegiarto Tjandra tersebut tidak dicabut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami akan melakukan upaya hukum gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas