Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada 2020, Pemilih Bersuhu Lebih 37,3 Derajat Masuk Bilik Khusus

Bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pilkada 2020, Pemilih Bersuhu Lebih 37,3 Derajat Masuk Bilik Khusus
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menggelar simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.

TPS dibangun menerapkan protokol penanganan Covid-19. Selain itu, disediakan bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan perlakuan khusus diberikan kepada pemilih
yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat. Pemilih ini tidak diperbolehkan masuk ke
TPS, melainkan diarahkan ke bilik khusus.

"Petugas leamanan dan letertiban pengecekan kondisi suhu badan pemilih dengan alat nonkontak fisik. Apabila suhu kurang dari 37,3 derajat, Pemilih disilahkan masuk ke TPS dan menyerahkan form C pemberitahuan, serta mengisi C daftar hadir," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Baca: Ketua KPU Pastikan Pemilih Tak Perlu Rapid Test Saat Pencoblosan Pilkada Serentak

Dia menjelaskan pemilih bisa meminta bantuan kerabatnya atau dibantu KPPS untuk
menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai, lalu mencoblos di bilik khusus.

"Setelah selesai mencoblos, kerabat atau KPPS tersebut memasukkan surat suara
tersebut ke kotak suara. KPPS mengoleskan tinta kepada pemilih, dan bisa segera
meninggalkan TPS," kata dia.

Untuk diketahui, KPU menyelenggarakan pemungutan suara di TPS adalah tahapan
utama dalam sebuah pemilihan. Pemungutan suara yang dilaksanakan tengah masa
pandemi covid-19 menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia.

Berita Rekomendasi

KPU menjamin tahapan ini dilaksanakan dengan mengutamakan aspek kesehatan dan
keselamatan bagi para pihak yang terlibat, baik penyelenggara, peserta pemilihan,
maupun pemilih. Komitmen KPU dituangkan dalam PKPU Nomor 6/2020.

Baca: Isu Dinasti Politik di Pilkada, PDIP Minta Publik Berlaku Adil kepada Gibran dan Nur Azizah

Kegiatan simulasi ini merupakan sarana uji coba penerapan aturan pemungutan suara
dalam PKPU Nomor 6/2020. Simulasi dilakukan dengan kondisi yang diupayakan
mendekati kondisi pada hari pemungutan suara.

Jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 500 orang, yang akan menggunakan haknya mulai
dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Para pemilih ini diperankan oleh para pejabat dan staf di jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta melibatkan Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, para pegiat pemilu, dan para jurnalis.

Baca: Setelah Dapat Rekomendasi PDIP di Pilkada Solo, Putra Jokowi Gibran Pastikan Relawan Tetap Blusukan

Penerapan protokol kesehatan di TPS diawali dengan penyemprotan TPS dan area
sekitarnya dengan cairan disinfektan sebelum pemungutan suara dibuka pada pukul
07.00 WIB.

Tepat pukul 07.00 WIB Ketua KPPS memimpin pembacaan sumpah atau janji anggota
KPPS disaksikan oleh para pemilih dan saksi paslon. Berikutnya Ketua KPPS memimpin
jalannya pemungutan suara.

Sebelum memasuki TPS, pemilih wajib mencuci tangan dengan air dan sabun yang
disediakan di dekat pintu masuk TPS. Untuk keselamatan dan kesehatan para pihak
yang terlibat, maka pemilih, saksi pasangan calon, pengawas wajib menggunakan
masker.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas