Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra: Yang Hapus Itu Mabes Interpol di Prancis

Polri membantah pihaknya yang menghapus red notice terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra: Yang Hapus Itu Mabes Interpol di Prancis
Tribunnews.com/Igman
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membantah pihaknya yang menghapus red notice terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Penghapusan red notice tersebut diklaim dilakukan di kantor pusat interpol di Lyon, Perancis.

"Jadi jangan salah ya. Penghapusan red notice itu, siapa yang menghapus? Adalah dari markas besar interpol di Lyon Prancis," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (22/7).

Baca: POPULER NASIONAL: Polri Usut Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra | Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem

Baca: Najwa Heran Brigjen Prasetijo Tak Dapat Uang untuk Surat Jalan Djoko Tjandra: Lalu Dapat Apa Dia?

Tidak adanya nama Djoko Tjandra dalam red notice Polri membuat yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia.

Bahkan, dia bisa membuat KTP elektronik dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut penjelasan Polri sebelumnya, red notice akan terhapus otomatis dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu lima tahun.

Polri merujuk pada article atau pasal nomor 51 dan 68 di "Interpol’s Rules on The Processing of Data".
Di article nomor 51, kata Argo, tertulis soal penghapusan data oleh sistem. Kemudian, article nomor 68 disebutkan bahwa file atau red notice memiliki batas waktu lima tahun.

Berita Rekomendasi

Maka dari itu, menurut keterangan Polri, red notice Djoko Tjandra terhapus secara otomatis pada 2014 karena telah melewati batas waktu sejak Kejaksaan Agung mengajukan pada 2009.

Adapun surat yang dikirimkan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo tertanggal 5 Mei 2020 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham, bukan berisi permintaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Nugroho menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

Argo menegaskan, surat tersebut hanya untuk memberi informasi mengenai terhapusnya red notice Djoko Tjandra.

“Kalau surat yang dikirim Pak Sekretrasi NCB itu menyampaikan ke Imigrasi, ini lho red notice-nya (Djoko Tjandra) sudah terhapus,” ujarnya.

Meski begitu, Nugroho serta atasannya, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte telah dicopot jabatannya terkait masalah buronan Djoko Tjandra ini.

"Kita ada beberapa SOP di administrasi yang tidak dilakukan oleh BJP Nugroho dengan Kadiv Hubinter. Maka itulah yang bersangkutan diberikan etik di sana," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas