Polri Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra: Yang Hapus Itu Mabes Interpol di Prancis
Polri membantah pihaknya yang menghapus red notice terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Argo menyebutkan, keduanya diduga melanggar kode etik karena tak menjalankan prosedur perihal administrasi.
“Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana,” tuturnya.
Argo menolak merinci lebih lanjut perihal pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Nugroho dan Napoleon.
Namun, beberapa waktu lalu, Argo sempat menyebutkan, Napoleon dan Nugroho diduga lalai dalam mengawasi jajarannya sehingga harus dimutasi dan menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Argo menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk menelusuri kebenaran kabar lokasi persembunyian buronan Djoko Tjandra di daerahnya.
Selain itu, Polri juga melakukan pengejaran terhadap Djoko Tjandra.
"Sudah melakukan kegiatan berupaya melakukan penangkapan dan pemulangan yang bersangkutan. Kita tunggu saja," kata Argo.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia diduga sebagai pihak yang mengajukan permintaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dari penelusuran IPW, Brigjen Nugroho dituding memiliki pelanggaran lebih berat dibandingkan Brigjen Prasetijo.
Sebab, Brigjen Nugroho sebagai pihak yang mengeluarkan surat yang menginformasikan pihak Imigrasi tentang sudah terpusnya red notice Djoko Tjandra. (tribun network/igm/coz)