Potensi Mobilisasi ASN Dalam Pilkada Harus Jadi Perhatian Khusus
Anggota Bawaslu RI M Afiffudin mengingatkan potensi 'penggunaan' Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI M Afifuddin mengingatkan potensi 'penggunaan' Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020.
Bawaslu pun sebelumnya telah merilis indek kerawanan Pilkada Serentak 2020 beberapa waktu lalu.
Afif mengatakan ASN harus tetap berada di tempatnya sebagai pelayan masyarakat dan menolak jika dilibatkan untuk kepentingan elektoral Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan catatan lembaganya, sebanyak 250 kasus netralitas ASN telah ditindak Komisi ASN (KASN) karena dianggap melanggar kode etik sebagai abdi negara.
Baca: Cerita Keponakan Prabowo Minta Restu Orang Tua Maju Pilkada Tangsel, Sang Ayah Sempat Marah
"Pengawasan netralitas ASN maupun Polri itu pengawasannya di kita, tapi penindakannnya bukan di Bawaslu. Tindakan atas aturan akan dilakukan oleh KASN, kalau polisi di Propam," kata Afif dalam diskusi webinar bertajuk 'Pilkada Tangsel di Tengah Pandemi: Uji Integritas Penyelenggara dan Netralitas ASN, Kamis (23/7/2020).
Menurut Afif, potensi pengerahan ASN dilakukan di lingakaran kekuasaan atau bakal calon yang masih menjadi pejabat daerah.
Khusus di kota Tangerang Selatan, Afif mengatakan, sejumlah kasus dugaan pelanggaran ASN sudah dinaikan statusnya sebagai temuan Bawaslu daerah.
Baca: Gibran Berpotensi Maju Pilkada Solo Lawan Kotak Kosong, Pengamat: Ada Budaya Politik Perkewuh
"Situasi (hari,red) ini tiga bakal calon yang berpotensi mencalonkan diri ini kan berlatar belakang ASN, kita tunggu sebagai calon (resmi,red). Ini tidak mengherankan jika kita mewaspadai jika mobilisasi ASN ini tidak dilakukan di Tangsel. Ini tugas Bawaslu bersama semuanya harus diawasi, dicegah bersama," ujar Afif.
Sementara, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memilih untuk mengulas perilaku dan modus operandi mobilisasi ASN dalam Pilkada.
Ia melihat, potensi pelibatan dan mobilisasi ASN bisa dilakukan oleh calon petahana maupun non petahana, yang memiliki akses ke perangkat aparatur pemerintah sampai tingkat bawah.
Baca: 3 Kandidat dari Keluarga Elite Politik Akan Tarung di Pilkada Tangsel, Ini Kata Keponakan Prabowo
Dalam konteks ini, Titi hendak mengatakan, ASN sebagai instrument negara maka dia harus dimiliki oleh semua kepentingan, semua kelompok dan jauh dari itu tidak berafilisasi dengan kelompok kepentingan politik manapun.
"ASN punya hak pilih, tentu one person one vote one value, tetapi ASN tidak punya hak untuk dipilih secara leluasa. Bisa, kalau sudah tidak berstatus sebagai ASN, mengundurkan diri atau melepaskan status jabatannya," kata Titi.
Titi melanjutkan, kenapa ASN memihak atau tidak netral dalam Pilkada?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.