Potensi Mobilisasi ASN Dalam Pilkada Harus Jadi Perhatian Khusus
Anggota Bawaslu RI M Afiffudin mengingatkan potensi 'penggunaan' Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Pertama, ia menyebutkan, karena adanya hubungan kekerabatan antara oknum ASN dengan calon kepala daerah. Kedua, danya tekanan struktural karena atasannya adalah kepala daerah incumbent.
Ketiga, lanjut Titi, adanya kekhawatiran adanya mutasi jabatan atau mandegnya jenjang karir apabila tidak ikut mendukung petahana.
Keempat, adanya tukar jasa berkaitan dengan posisi atau jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Kemudian yang kelima, pada daerah yang kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi, atau masing-masing maju sebagai kandidat calon kepala daerah maka ASN akan terpecah soliditasnya.
"Lalu tantangannya juga akan semakin berat di masa pandemi ini, apalagi banyak program penanganan Covid-19 memicu praktik politisasi bansos dan program pemulihan dampak Covid-19 oleh aktor politik yang berkompetisi. Politisasi program Covid-19 ini kemungkinan besar akan melibatkan ASN daerah," kata Titi.
"Kita harus mewaspadai netralitas ASN, kita harus belajar dari Pilkada terdahulu yang menjadi pemicu dan diputuskannya Pilkada ulang," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.