Siap-siap, KPK Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK Dana APBN Masuk Rekening Pribadi
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian/lembaga berbuntut panjang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergerak untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan memastikan apakah aliran dana ke rekening pribadi tersebut murni kesalahan administrasi atau disengaja.
"KPK akan dalami apakah adakah indikasi pidana atau kesalahan administrasi kalau memang administrasi perlu diperbaiiki," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Ghufron mengatakan apabila ada unsur kesengajaan terkait aliran duit APBN ke rekening pribadi itu, KPK tidak akan segan melakukan penindakan sesuai hukum
"Kalau ada indikasi bahwa kesalahan itu sengaja kemudian diduga ada keuntungan pribadi tentu KPK akan melakukan penindakan sesuai hukum," kata Nurul.
Sebelumya, BPK menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian/lembaga. Total anggatan tersebut mencapai Rp71,78 miliar.
Baca: APBN Masuk ke Rekening Pribadi, Wakil Ketua MPR: Potensi Terjadinya Penyalahgunaan
Dana tersebut tersebar di antaranya pada Kementerian Pertahanan sekitar Rp48 miliar, yang mengalir ke rekening pribadi seseorang.
Selain itu, dana kelolaan juga tercatat di Kementerian Agama senilai Rp20 miliar. Dana itu merupakan sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember tahun lalu.
Kesalahan Administrasi
Sekjen Badan Pengawas Pemilu RI, Gunawan Suswantoro angkat bicara mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ada uang negara di rekening pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung.
Gunawan menyebut hal tersebut kesalahan administrasi.
"Temuan BPK di Bawaslu provinsi Lampung yaitu penggunaan rekening pribadi untuk menampung sisa TUP(Tambahan Uang Persediaan) dan Belanja Langsung (LS) dari Bawaslu kab/kota di provinsi Lampung adalah murni kesalahan administrasi.
Hal ini ditunjukkan dengan telah ditarik dan disetorkannya sisa TUP dan LS sebesar Rp2,9 miliar ke kas negara tidak lebih dari 12 hari (tepatnya 2 hari) dari rekening pribadi salah satu staf Bawaslu provinsi Lampung," ujar Gunawan saat dikonfirmasi Tribun, Selasa(21/7/2020).
Baca: PKB Ingatkan Kemenhan Jangan Lakukan Pembenaran Gunakan APBN Pakai Rekening Pribadi