Siap-siap, KPK Segera Tindak Lanjuti Temuan BPK Dana APBN Masuk Rekening Pribadi
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Menurut Gunawan tidak ada niatan dari bendahara ataupun staf SDM yang dipinjam nomornya untuk berbuat fraud, karena setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, tidak ada pendapatan bunga atau sejenisnya yang ditarik untuk kepentingan pribadi bendahara atau pemilik rekening.
"Sehingga permasalahan ini tidak menimbulkan dampak kerugian negara," ujar Gunawan.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka-bukaan terkait penggunaan rekening pribadi di pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk menampung uang negara.
Baca: Penjelasan Bawaslu Soal Temuan BPK Ada Uang Negara di Rekening Pegawai
Anggota I BPK Hendra Susanti mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan memamg menunjukkan ada penggunaan rekening pribadi untuk kegiatan atase pertahanan di luar negeri.
"Kenapa itu bisa terjadi? Itu kan pertanyaannya, itu menggunakan rekening pribadi
karena terpaksa digunakan," ujarnya.
Menurut Hendra, untuk membuka rekening tidak bisa atas nama benda mati, melainkan atas nama orang yaitu pegawai atase pertahanan.
"Lalu, ini dilaporkan ke atasannya. Permasalahannya, proses untuk mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan itu panjang," katanya.
Sementara, lanjutnya, atase pertahanan ini pimpinan atau atasan langsungnya adalah
BAIS dengan pimpinannya yaitu panglima TNI.
"Panglima TNI berkoordinasi dengan Kemenhan, Kemenhan lalu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, itu lama.
Sedangkan, ini kegiatan di luar negeri harus segera jalan, maka itu dikirim ke sana (rekening pribadi), tapi anggarannya dan realisasinya dilaporkan ke atasannya langsung," pungkasnya.
Adapun, kemudian itu dilaporkan ke BPK dan sisa uangnya sudah dikembalikan oleh pegawai Kemenhan dengan berdasarkan prinsip-prinsip akuntabel dan transparansi.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan ada masalah menahun terjadi di aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dari sisi pembayaran uang pensiun.
Ia mengatakan, bagian dari gaji mereka diambil untuk dikumpulkan melalui akumulasi
iuran pensiun.