Djoko Tjandra Merasa Nama Baiknya Tercoreng, Kuasa Hukum: Beliau Tidak Berhenti Cari Keadilan
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengatakan sang klien merasa nama baiknya tercoreng.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
![Djoko Tjandra Merasa Nama Baiknya Tercoreng, Kuasa Hukum: Beliau Tidak Berhenti Cari Keadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/djoko-tjandra-2372020.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Buron kasus korupsi Djoko Tjandra disebut tidak akan bersedia ke Indonesia.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam acara Mata Najwa yang videonya diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (23/7/2020).
Anita mengatakan saat ini Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buron terkait dengan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali.
Terkait keengganan Djoko Tjandra ke Indonesia, Anita Kolopaking mengungkapkan alasannya.
Baca: Ditanya Najwa soal Brigjen Prasetijo Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Anita Sempat Terdiam
Baca: Eks Wakapolri Sebut Kasus Djoko Tjandra Adalah Persoalan Mental di Tubuh Birokrasi Penegak Hukum
Kepada Anita, Djoko Tjandra mengatakan tidak akan masuk ke Indonesia sebelum status hukumnya bersih.
![Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengungkapkan terkait kliennya yang kini menjadi buronan di Indonesia.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum-djoko-tjandra-anita-kolopaking-mata-najwa.jpg)
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra merasa nama baiknya telah tercoreng dan berusaha untuk mengembalikannya.
Bahkan diungkapkan ia tak akan pernah berhenti untuk mencari keadilan.
"Pak Djoko sebenarnya dari awal sudah mengatakan tidak akan masuk ke Indonesia setelah hukum saya benar semua baru saya ingin masuk."
"Karena beliau memang tidak akan pernah berhenti untuk mencari keadilan bagi dirinya untuk mengembalikan nama baik," terang Anita.
Anita menyebutkan Djoko Tjandra masih berjuang untuk mengembalikan nama baiknya.
Setelah menjadi buron, disebutkan Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia untuk mengurus beberapa kepentingan.
Yakni mulai dari perpanjangan identitas KTP hingga mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Pengadilan.
"Itu yang dari dulu dia ingin lakukan terus menerus dan tidak berubah," jelas Anita.