Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Disnaker DKI Ingatkan Perusahaan Tidak PHK dan Kurangi Hak Pegawai yang Terpapar Covid-19

Andri Yansyah mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak memutus hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terkonfirmasi positif corona atau Covid-19

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala Disnaker DKI Ingatkan Perusahaan Tidak PHK dan Kurangi Hak Pegawai yang Terpapar Covid-19
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Andri Yansyah di Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018) 

Cara Menggunakan, Melepas, dan Membuang Masker

1. Sebelum menyentuh masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.

2. Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang.

3. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas).

4. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan.

5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung.

6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.

Berita Rekomendasi

7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.

8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.

9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.

10. Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas