Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kepala Disnaker DKI Ingatkan Perusahaan Tidak PHK dan Kurangi Hak Pegawai yang Terpapar Covid-19

Andri Yansyah mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak memutus hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terkonfirmasi positif corona atau Covid-19

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala Disnaker DKI Ingatkan Perusahaan Tidak PHK dan Kurangi Hak Pegawai yang Terpapar Covid-19
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Andri Yansyah di Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018) 

3. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas).

4. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan.

5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung.

6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.

7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.

8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.

9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.

Rekomendasi Untuk Anda

10. Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas